Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mulai Berlaku Kenaikan UMP 2019 di Seluruh Indonesia, Berikut Daftarnya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mulai Berlaku Kenaikan UMP 2019 di Seluruh Indonesia, Berikut Daftarnya

Telegrafi Jumat, 25 Januari 2019 | 14:25 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kenaikan UMP selalu menjadi angin segar bagi para karyawan. Di tahun 2019 ini, UMP akan naik menjadi berapa? Simak daftar lengkap kenaikan UMP 2019 di berbagai provinsi beserta dampak yang ditimbulkan dari kenaikannya!

Siapa di antara kamu yang sudah mendengar kalau di tahun 2109 ini, Upah Minimum Provinsi atau yang lebih dikenal dengan singkatan UMP akan mengalami kenaikan. Setiap tahunnya UMP selalu akan dinaikkan oleh pemerintah. Berita baik ini tentu saja akan disambut dengan hangat oleh orang-orang yang memiliki status karyawan.

Kenaikan UMP 2019 sebenarnya sudah menjadi perbincangan hangat di akhir tahun 2018 dan kabarnya akan segera direalisasikan pada awal tahun 2019 ini. Lantas berapa kenaikan UMP 2019 yang akan kita dapatkan?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik 8,03%. Kenaikan ini tergolong lebih rendah mengingat kenaikan UMP sebelumnya yang mencapai 8,71% pada tahun 2018. Kenaikan UMP bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari nilai tukar rupiah, inflasi, pertumbuhan laju ekonomi, dan lain sebagainya.

Daftar UMP 2019 yang ada di 33 provinsi yang di Indonesia

Sesuai dengan namanya, kenaikan UMP 2019 ini tidak hanya terjadi di satu provinsi saja, tapi juga terjadi di seluruh privinsi yang ada di Indonesia.

Meski demikian, provinsi yang ada di Indonesia memiliki nominal jumlah UMP yang berbeda-beda dikarenakan nilai kebutuhan hidup layak yang dimiliki tidaklah sama.

Berikut adalah nominal angka perkiraan kenaikan UMP 2019 yang sudah dinaikkan menjadi 8,03% di setiap provinsi, yaitu:

  1. Aceh mengalami kenaikan menjadi Rp2.935.985
  2. Sumatera Utara mengakami kenaikan menjadi Rp2.303.402
  3. Sumatera Barat mengalami kenaikan menjadi Rp2.289.228
  4. Bangka Belitung mengalami kenaikan menjadi Rp2.976.705
  5. Kepulauan Riau mengalami kenaikan menjadi Rp2.769.754
  6. Riau mengalami kenaikan menjadi Rp2.662.025
  7. Jambi mengalami kenaikan menjadi Rp2.423.888
  8. Bengkulu mengalami kenaikan menjadi Rp2.040.406
  9. Sumatera Selatan mengalami kenaikan menjadi Rp2.805.751
  10. Lampung mengalami kenaikan menjadi Rp2.241.269
  11. Banten mengalami kenaikan menjadi Rp2.267.965
  12. DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp3.940.972
  13. Jawa Barat mengalami kenaikan menjadi Rp1.668.372
  14. Jawa Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp1.605.396
  15. Yogyakarta mengalami kenaikan menjadi Rp1.570.922
  16. Jawa Timur mengalami kenaikan menjadi Rp1.630.058
  17. Bali mengalami kenaikan menjadi Rp2.297.967
  18. Nusa Tenggara Barat mengalami kenaikan menjadi Rp1.971.547
  19. Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan menjadi Rp1.793.298
  20. Kalimantan Barat mengalami kenaikan menjadi Rp2.211.266
  21. Kalimantan Selatan mengalami kenaikan menjadi Rp2.651.781
  22. Kalimantan Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp2.615.735
  23. Kalimantan Timur mengalami kenaikan menjadi Rp2.747.560
  24. Kalimantan Utara mengalami kenaikan menjadi Rp2.765.463
  25. Gorontalo mengalami kenaikan menjadi Rp2.384.020
  26. Sulawesi Utara mengalami kenaikan menjadi Rp3.051.076
  27. Sulawesi Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp2.123.040
  28. Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan menjadi Rp2.351.869
  29. Sulawesi Selatan mengalami kenaikan menjadi Rp2.860.382
  30. Sulawesi Barat mengalami kenaikan menjadi Rp2.369.670
  31. Maluku mengalami kenaikan menjadi Rp2.400.664
  32. Papua mengalami kenaikan menjadi Rp3.128.170
  33. Papua Barat mengalami kenaikan menjadi Rp2.881.160

Setelah kamu melihat daftar kenaikan UMP 2019 di setiap provinsi di atas, provinsi DKI Jakarta ternyata memiliki UMP tertinggi di Indonesia dengan angka Rp3.940.972, disusul oleh provinsi Papua di angka Rp3.128.170 dan Sulawessi Utara sebesar Rp3.051.076.

Meski dikatakan terbilang tinggi, tapi biaya hidup yang dibutuhkan diketiga provinsi tersebut sangatlah besar. Ibaratnya, untuk biaya makan satu kali saja di Jakarta, kamu bisa menghabiskan dana minimal Rp20 ribu, sedangkan jika di provinsi lainnya, mungkin kamu bisa mendapatkan jatah makan dua kali. (red)


Photo Credit : Menaker M Hanif Dhakiri Meresmikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Dok/Biro Humas Kemnaker

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?