Telegraf, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola untuk dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi.
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan terhadap Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (08/11/18).
Jaksa meyakini Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi ini diterima Zumi Zola dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, US$ 30 ribu, serta SG$ 100 ribu.
Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Zumi Zola. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Zumi Zola tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatan Zumi Zola juga telah mencideraI kepercayaan dan amanah masyarakat. Sementara untuk hal yang meringankan Jaksa mengatakan, Zumi Zola telah menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa KPK, Zola mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan berikutnya. (Red)
Photo Credit : Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Liputan6/Herman