Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Penyederhanaan Tata Kelola Migas Nasional
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Ekonomika

Penyederhanaan Tata Kelola Migas Nasional

Atti K. Kamis, 21 Desember 2017 | 05:02 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sebagai salah seorang nara sumber dalam Sarasehan Nasional yang digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dengan Tema : “Pertamina Punya Siapa dan Dibawa Kemana”,   Dr Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI menyampaikan perlunya penyederhanaan tata kelola migas dengan nengembalikan sistem tata kelola migas sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Karena tata kelola saat ini sudah tidak sesuai dengan Konstitusi dimana hampir seluruh pasal-pasal yg terkait sektor hulu, penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar dan lain-lain, sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Lewat proses pembahasan yang cukup alot di Komisi VII DPRRI, Rancangan Revisi UU Migas No.22/2001 sudah dapat diselesaikan dan sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPRRI untuk singkronisasi dengan Undang-undang terkait sebelum pembahasan dengan Pemerintah. Inti pokok dari Revisi UU Migas antara lain, tidak lagi menganut pola ” B to G” tetapi kembali ke pola “B to B”. Pemerintah (SKK Migas sebelumnya BP Migas) tidak lagi sebagai penanda tangan Kontrak dengan pihak Kontraktor di sektor hulu. Pemegang Kuasa (Usaha) Pertambangan sebagai penandatangan Kontrak adalah Badan Usaha Migas Nasional dengan Status Khusus dan tidak lagi  berbentuk PT Persero seperti saat ini.

Badan Usaha Khusus Migas dengan Status Khusus ini terintegrasi bergerak dari hulu ke hilir dimana 100% saham atau assetnya milik negara, termasuk asset yang berupa cadangan terbukti (proven reserves) migas yang ada diperut bumi sesuai amanah Konstitusi. Disektor hilir diwajibkan membangun kilang didalam negeri guna memenuhi seluruh kebutuhan BBM nasional. Sebelumnya Jendral Gatot Nurmantyo yang kehadirannya di Kantor Pertamina dinilai tepat, memaparkan bahwa penguasaan sumber daya migas sangatlah penting. Sekitar 70% dari konflik yang terjadi didunia terkait dengan perebutan sumber daya migas.

Baca Juga :  BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Dr. Kurtubi, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem menambahkan bahwa pentingnya migas ini juga sudah disadari sejak awal kemerdekaan oleh Tokoh-tokoh bangsa terutama oleh Pimpinan Angkatan Darat. Justru Pertamina yg lahir ditengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan merupakan “Anak Kandung” Angkatan Darat karena pada tahun 1957 KASAD memerintahkan Kolonel Ibnu Sutowo untuk membangun Pertamina dari puing-puing lapangan dan kilang minyak yg hancur akibat Perang melawan Penjajah Belanda. Dirgahayu Pertamina ke 60 Tahun. (Mistqola)

Photo Credit : Dok/Ist. Photo


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026
Waktu Baca 4 Menit
BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim” untuk Permudah Kepemilikan Rumah bagi Hakim
Waktu Baca 4 Menit
Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?
Waktu Baca 5 Menit
Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China
Waktu Baca 3 Menit

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit

Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Resmi Dibuka di Bandung

Waktu Baca 8 Menit

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Purbaya Desak Pemda Segera Percepat Belanja Anggaran 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Remitansi Capai Rp250 Triliun, OJK Dorong Literasi dan Perlindungan Finansial PMI

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Bidik Pasar Tidur Sehat, SANCI Group Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Ekspansi ke Indonesia

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?