Telegraf – Desa yang adalah merupakan sebuah aglomerasi permukiman di area pedesaan (rural). Jika dijumlahkan akan ada kurang-lebih 74.500 desa di Indonesia. Namun keberadaannya tersebut kalah dalam gaung dan ekspose jika dibandingkan dengan dengan gemerlapnya kota.
Namun satu hal yang harus perlu kita sadari bersama, bahwa eksistensi desa sudah lebih dahulu ada sebelum negara ini berdiri dan memproklamasikan dirinya merdeka. Dalam hal itu, desa, sebagai sebuah awal dan bentuk peradaban adanya Indonesia, semestinya desa mendapat perhatian lebih bahkan khusus, bukan sebaliknya seolah-olah sengaja ditinggalkan.
Untuk menyikapi fenomena tersebut, Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) akan menhelat webinar yang bertema ‘Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong’ pada hari ini, Jumat (09/04/2021).
Kembali lagi, bahwa semenjak awal kemerdekaan pada tahun 1945 sudah ada deretan regulasi untuk mengatur hubungan desa dengan negara. Namun kondisi selalu berubah hingga aturan-aturan itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya, menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan. Desa tak bisa ditinggalkan dalam upaya memajukan negara.
Pengelolaan 74.500 desa di Indonesia dianggap belum maksimal karena masih kalah dari kota yang gemerlap. Pemerintah didorong memaksimalkan pengelolaan desa demi pembangunan yang berkeadilan.
“Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan, mestinya mendapat perhatian lebih. Bukan sebaliknya,” kata Ketua Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Karyono Wibowo, Jum’at (09/04/2021).
Webinar tersebut secara tematik, juga disesuaikan dengan bidang pokja yang dibentuk dalam kepanitiaan kongres.
“Adapun tujuannya antara lain untuk menggali permasalahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian merumuskan solusi atas persoalan kebangsaan.
Pelbagai perspektif pemikiran dari kegiatan webinar akan digunakan sebagai masukan untuk merumuskan materi rekomendasi yang akan diputuskan di forum kongres. Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan-keputusan kongres yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke depan,” jelasnya.
Sebuah Entitas Pembangunan Nasional
Satu hal, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan Desa. Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh Desa yang selanjutnya disebut Dana Desa. Pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional.
“UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI,” ujar Yosef Dapa Bili, koordinator acara webinar.
Setelah selama enam tahun dilaksanakan, menurut Yosef, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri. Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun pemateri pada webinar tersebut dijadwalkan akan menghadirkan Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Umum DPP GNPI Ahmad Basarah, Sekjen Kementerian Desa Taufik Madjid, serta Ketua Bidang Riset, Teknologi, dan Informasi, DPP PA GMNI Eva Kusuma Sundari.
Untuk peserta yang ingin mengikuti webinar tersebut, bisa mendaftar lewat tautan registrasi berikut: http://bit.ly/PAGMNIWebinar02. Acara juga bisa diikuti secara live streaming lewat kanal Youtube: Kabar Alumni GMNI, website infokongres.com, dan channel TVDesa.