Telegraf – Serangan tanpa henti Israel atas wilayah Gaza dan Palestina dalam 100 hari lebih terakhir telah melahirkan genosida yang menyentak kesadaran publik dunia. Selain kehancuran wilayah Gaza yang tak terperikan, tercatat lebih dari 23.700 orang warga Palestina tewas, di mana 12.300 orang lebih di antaranya adalah anak-anak.
Genosida tersebut mendorong Afrika Selatan dan sejumlah negara di dunia, menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Menurut Ikhsan, MUI mendukung inisiatif berani tersebut dan berharap pengadilan itu bisa menghentikan genosida di Gaza.
“Kami berterima kasih kepada Afrika Selatan yang telah berhasil menyeret Israel ke Mahkamah Internasional,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, di sela-sela kegiatan Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Majelis-majelis Agama dalam Deklarasi Pemilu Damai Tokoh Bangsa Lintas Ormas Islam dan Lintas Agama, beberapa hari lalu di Jakarta.
Lanjutnya apa yang dilakukan Afrika Selatan saat ini akan dikenang dunia dan tercatat dalam sejarah.
Karena itu, Ikhsan mendorong umat Islam untuk konsisten dan aktif dalam berbagai upaya membantu perjuangan Bangsa Palestina, termasuk lewat gerakain boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi, karena hal itu bisa berdampak pada kebijakan dunia dan geopolitik internasional.
“Salah satu cara untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina adalah dengan terus menggelorakan gerakan boikot untuk memberikan tekanan kepada Israel dan sekaligus menumbuh suburkan kecintaan masyarakat terhadap produk dalam negeri,” kata Ikhsan.
Ikhsan juga mengingatkan umat Islam tetap aktif memboikot produk Israel dan semua yang terafiliasi sebagai wujud perjuangan membantu warga Gaza, Palestina, yang sudah tiga bulan lebiih mengalami penderitaan yang luar biasa akibat praktek genosida Israel.
“Sosialisasi gerakan boikot produk Israel dan produk terafiliasi Israel jangan kendur, harus terus menerus digelorakan,” ungkapnya.
Untuk di ketahui pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”. Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah. Saat yang sama, MUI mengharamkan segala bentuk aktivitas dan dukungan pada agresi Israel atas Palestina.
Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan umat Islam “semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme”.