Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tim Mawar Masuk di Kemenhan, Jokowi Diminta Untuk Menghentikannya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Tim Mawar Masuk di Kemenhan, Jokowi Diminta Untuk Menghentikannya

A. Chandra S. Senin, 28 September 2020 | 13:32 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
Prabowo dan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). FILE/DOK/IST. PHOTO
Bagikan

Telegraf, Mantan Sekretaris Kabinet pada Kabinet Indonesia Bersatu II Dipo Alam mencuit soal masuknya eks-anggota Tim Mawar dalam jajaran pejabat di Kemenhan.

Dipo mengingatkan agar lembaga Kepresidenan RI dilindungi, dan penyaringan calon pejabat menjadi bagian penting sebelum Presiden menandatangani Keppres pengangkatan pejabat.

Dipo mengingatkan agar lembaga Kepresidenan RI dilindungi, dan penyaringan calon pejabat menjadi bagian penting sebelum Presiden menandatangani Keppres pengangkatan pejabat.

Dilain tempat, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa Jokowi tidak layak mengangkat Brigjen Dadang Hendrayudha menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan.

“Dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Jokowi dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini,” ujar Usman.

Selain itu, kata Nelson dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (27/09/2020), pengangkatan Chairawan Kadasryah Nusyirwan pantas menjadi pejabat publik.

Penangkatan Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020. Sedangkan Chairawan Kadasryah Nusyirwan yang merupakan mantan Komandan Tim Mawar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1869/M/XII/2019.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa nama-nama tersebut di atas, termasuk Prabowo sangat tidak layak menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Koalisi berpendapat demikian karena rekam jejak mereka pernah tergabung dalam Tim Mawar yang khusus dibentuk untuk operasi penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi tahun 1997-1998.

“Melalui tim Kopassus ini, sebanyak 22 aktivis diculik: 9 orang kembali dalam keadaan hidup dengan berbagai praktik penyiksaan yang dialami,” ungkapnya.

Sementara itu, sebanyak 13 orang aktivis lainnya, yakni Yani Afrie, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Widji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser belum kembali hingga saat ini.

Menurutnya, Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta memang pernah digelar dengan hasil menjatuhkan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 20 bulan penjara masing-masing untuk Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus pada April 1999 selaku Kepala Unit I dan Kepala Unit II Tim Mawar.

“Namun, vonis tersebut sangatlah tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Persidangan juga gagal untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, publik juga tidak tahu-menahu kelanjutan perkara tersebut karena putusannya tidak dipublikasikan secara terbuka hingga ternyata karier militer keduanya masih berjalan hingga menjadi jenderal.

Baca Juga :  Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Menurut KMS untuk Reformasi Sektor Keamanan, Presiden Jokowi harus membatalkan keputusan-keputusan tersebut jika memang ia berkomitmen menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Presiden tidak boleh memberikan tempat bagi siapapun yang mempunyai rekam jejak di masa lalu sebagai pelanggar HAM berat untuk menempati jabatan publik,” ujarnya.

Menurut Koalisi, keputusan mengangkat mantan Tim Mawar justru semakin menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, malah menambah dan memperpanjang penderitaan keluarga korban.

Padahal, lanjut Nelson, pada tahun 2014 ketika masih berkampanye sebagai calon presiden, pada penjabaran visi keempat Nawacita, Jokowi telah berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat, termasuk berjanji untuk menemukan Widji Thukul apabila terpilih menjadi presiden.

Kemudian, tahun 2019 juga dia menyampaikan janji serupa pada misi keenam dan program aksi keempat. Namun hingga kini, hal itu hanya sebatas janji politik saja tanpa ada realisasi. Selain itu, juga penting untuk melihat penggantian warga sipil menjadi tentara sebagai pejabat di Kemenhan.

“Padahal sejak reformasi beberapa pos di Kementerian Pertahanan lazim diisi oleh pejabat sipil. Penggantian ini semakin menguatkan tren militerisasi di masyarakat setelah sebelumnya Kemhan menggulirkan rencana membentuk komponen cadangan yang sangat bermasalah,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menyatakan sikap, menuntut presiden mengevaluasi menteri pertahanan yang membuat beberapa kebijakan yang kontraproduktif dalam pemajuan HAM dan proses reformasi sektor keamanan serta dugaan keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang.

“Menuntut Presiden untuk mencopot seluruh pihak, yang tergabung dalam Tim Mawar yang terbukti terlibat dalam tindakan penghilangan paksa 1997-1998, dari jabatan publik,” ujarnya.

Selanjutnya, menuntut Presiden menuntaskan seluruh kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan sebagai bentuk komitmen negara agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Mendesak Presiden dan DPR untuk mereformasi peradilan militer dengan cara mengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujarnya.

Mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memublikasikan seluruh putusan terkait penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. Terakhir, menolak militerisasi pejabat teras di Kemenhan.

Adapun KMS untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari LBH Jakarta, Public Virtue Institute, Imparsial, SETARA Institute, Pil-Net, ELSAM, PBHI, Amnesty Internasional, LBH Pers, dan ICW.


Photo Credit: Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersma Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. FILE/DOK/IST. PHOTO


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit
Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ahok Pastikan Bersaksi Terkait Korupsi Kilang Pertamina Pekan Depan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?