Terkait Vonis Bebas Alfian Tanjung, PDIP: Jaksa Harus Banding

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding atas vonis bebas Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI.

Ketua majelis hakim Mahfudin menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung dalam kasus tersebut. Menurut pandangan hakim, perkara tersebut tidak masuk ke dalam delik hukum pidana.

“Kalau menurut kami (PDIP) harus diupayakan untuk banding di pengadilan tingkat pertama ini hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja,” kata Masinton di Jakarta, Rabu (30/05/18).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, seharusnya Hakim bisa mempertimbangkan detail aspek sosial dalam kasus tersebut. Apalagi, kata dia, pernyataan Alfian Tanjung soal kader PDIP tidak mendasar.

“Karena dengam putusan itu seakan-akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar,” jelas Masinton.

Usai divonis bebas, Alfian langsung mengeluarkan manuver. Menurutnya, seharusnya yang ditangkap dan disidangkan adalah politikus PDIP Ribka Tjiptaning. Dia menyebut, perempuan itu adalah seorang komunis.

Mendengar hal itu, Masinton menekankan, Ribka bukan kader partai komunis. Menurut Masinton, hanya orangtua Ribka yang merupakan kader PKI, tetapi semua itu tidak semata-mata membuat perempuan itu otomatis seorang komunis.

“Pernyataan saudara Alfian itu dari dulu tendensius. Tidak pernah berdasar. Atas dasar itu juga dia dilaporkan. Pernyataannya memang ngawur saja, dia tidak paham. Pernyataannya fitnah semua,” kata Masinton.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste dari salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers. (Red)


Photo Credit : Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon hakim agung dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2015. STR/Dhemas Reviyanto Atmodjo


Lainnya Dari Telegraf