Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Terbitkan Aturan Baru, OJK Ubah Cara Pelaporan Bisnis Bank
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Terbitkan Aturan Baru, OJK Ubah Cara Pelaporan Bisnis Bank

Hanna Iffah Senin, 5 April 2021 | 12:53 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar
Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar
Bagikan

Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, untuk mengantikan aturan sebelumnya yang dimuat dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.03/2016.

Latar belakang diterbitkan SEOJK RBB yaitu sebagai pedoman bagi Bank Umum Konvensional, selanjutnya disebut sebagai Bank Umum, dalam menyusun Rencana Bisnis secara matang, realistis, dan komprehensif sehingga mencerminkan kompleksitas bisnis Bank Umum dan adaptabilitas dengan perkembangan terkini sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha Bank Umum.

Adapun, kunci perbedaan antara SEOJK sebelumnya dengan SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2021 adanya Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). Apolo merupakan aplikasi berbasis situs atau website yang berfungsi untuk memberikan layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dalam memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan secara online.

Perkembangan ketentuan perbankan terkini menyebabkan perlunya perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur pada SEOJK No.25/SEOJK.03/2016. Setidaknya ada empat poin penyempurnaan dari SEOJK sebelumnya.

Pertama, ada penyampaian Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara daring melalui sistem pelaporan OJK (APOLO).

Kedua, adanya penyesuaian format proyeksi laporan keuangan menjadi mengacu pada Laporan Bank Umum Terintegrasi, ketiga, penyesuaian format berdasarkan kebutuhan pengawasan terkini, antara lain perubahan rasio dan jenis kegiatan usaha yang menjadi fokus rencana pemberian kredit (berfokus pada sektor dan/atau produk tertentu).

Baca Juga :  BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Keempat, penyesuaian format rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru menjadi bersifat strategis.

Adapun, cakupan rencana bisnis paling sedikit harus meliputi, ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja bank saat ini, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi, dan proyeksi rasio-rasio.

Kemudian rencana pendanaan, rencana penanaman dana, rencana penyertaan modal, rencana permodalan, rencana pengembangan organisasi dan SDM, rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru, dan rencana pengembangan atau perubahan jaringan kantor.

SEOJK juga mengatur batas waktu penyampaian laporan secara daring (online).

Untuk laporan realisasi rencana bisnis triwulanan, waktu penyampaian diberi batas waktu sampai 30 april. Namun untuk BUK yang sistem antar kantornya belum secara daring dan memiliki lebih dari 100 kantor cabang, diberi batas waktu sampai 15 Mei.

Kemudian, batas waktu pelaporan laporan pengawasan rencana bisnis di tanggal 31 Agustus dan laporan rencana bisnis tahunan di tanggal 30 November 2021.

“Dalam hal bank umum melakukan penyesuaian dan/atau perubahan atas RBB tahun 2021, bank umum menyampaikan penyesuaian kepada OJK secara luring dengan format sebagaimana yang digunakan dalam penyusunan RBB tahun 2021,” tulis surat itu.


Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?