Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Taufik Kurniawan Dicegah Keluar Negeri Oleh KPK, Apa Reaksi PAN?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Taufik Kurniawan Dicegah Keluar Negeri Oleh KPK, Apa Reaksi PAN?

Telegrafi Senin, 29 Oktober 2018 | 10:12 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Photo Credit : Antara/Hafidz Mubarak
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri. Wasekjen PAN, Faldo Maldini mengatakan, partai biasanya memberikan bantuan hukum kepada kader yang menghadapi persoalan hukum. Meski demikian, Faldo mengaku bantuan hukum kepada Taufik Kurniawan ini belum dibahas dan diputuskan di tingkat DPP PAN.

“Biasanya sih memang selalu ada (bantuan hukum), tapi ini belum dibahas di DPP,” kata Faldo di sela-sela acara ‘Milenial Fest, #LayaniGenerasiKita’ di Jakarta, Minggu (28/10/18).

Faldo pun mengaku DPP PAN pun belum berencana mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Hal ini lantaran proses hukum yang dijalani Taufik masih sebatas pencegahan ke luar negeri. DPP PAN, kata Faldo bakal melihat lebih jauh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini kan masih pencekalan ya, belum jauh-jauh. Kita lihatlah prosesnya. Sabar saja, slow. Mungkin besok, lusa, atau 2-3 hari kita lihat saja,” katanya.

Faldo menegaskan, PAN merupakan partai reformis dan patuh terhadap hukum. Untuk itu, PAN menyerahkan kepada KPK mengenai proses hukum yang dihadapi Taufik.

“Kalau menurut saya, PAN partai yang sangat reformis, kami sangat patuh pada hukum. Pak Taufik dicekal, sepertinya kita serahkan ke proses hukum, mungkin ada beberapa pemanggilan dan kita akan koorperatif lah. Kita doakan semoga prosesnya lancar, tidak ada permasalahan apapun, kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Diketahui, KPK mencegah Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, belum diketahui secara pasti penyidikan yang dilakukan KPK hingga mencegah Taufik bepergian ke luar negeri.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemkumham) Theodorus Simarmata membenarkan adanya surat permintaan dari KPK untuk mencegah Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri. Surat permintaan pencegahan itu diterima Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10/18) kemarin.

“Surat permohonan cegah sudah diterima Ditjen imigrasi Jumat, 26 Oktober,” kata Theodorus saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10/18).

Theodorus enggan mengungkap kasus yang terkait dengan pencegahan terhadap Taufik ini. Menurutnya, hal tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada KPK.

“Silakan konfirmasi ke penyidik,” katanya.

Pencegahan terhadap Taufik diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Dalam persidangan dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/7) lalu, Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menyebut Taufik telah menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan DAK untuk Kebumen. KPK pun mendalami fakta persidangan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, KPK sudah meminta keterangan Taufik pada Rabu (5/9) lalu.

Meski demikian, KPK masih irit bicara mengenai pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik. Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Febri‎ Diansyah mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Febri berjanji akan memeriksa informasi pencegahan terhadap Taufik ini pada esok hari.

“Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak,” kata Febri. (Red)


Photo Credit : Antara/Hafidz Mubarak

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?