Taufik Kurniawan Dicegah Keluar Negeri Oleh KPK, Apa Reaksi PAN?

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri. Wasekjen PAN, Faldo Maldini mengatakan, partai biasanya memberikan bantuan hukum kepada kader yang menghadapi persoalan hukum. Meski demikian, Faldo mengaku bantuan hukum kepada Taufik Kurniawan ini belum dibahas dan diputuskan di tingkat DPP PAN.

“Biasanya sih memang selalu ada (bantuan hukum), tapi ini belum dibahas di DPP,” kata Faldo di sela-sela acara ‘Milenial Fest, #LayaniGenerasiKita’ di Jakarta, Minggu (28/10/18).

Faldo pun mengaku DPP PAN pun belum berencana mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Hal ini lantaran proses hukum yang dijalani Taufik masih sebatas pencegahan ke luar negeri. DPP PAN, kata Faldo bakal melihat lebih jauh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini kan masih pencekalan ya, belum jauh-jauh. Kita lihatlah prosesnya. Sabar saja, slow. Mungkin besok, lusa, atau 2-3 hari kita lihat saja,” katanya.

Faldo menegaskan, PAN merupakan partai reformis dan patuh terhadap hukum. Untuk itu, PAN menyerahkan kepada KPK mengenai proses hukum yang dihadapi Taufik.

“Kalau menurut saya, PAN partai yang sangat reformis, kami sangat patuh pada hukum. Pak Taufik dicekal, sepertinya kita serahkan ke proses hukum, mungkin ada beberapa pemanggilan dan kita akan koorperatif lah. Kita doakan semoga prosesnya lancar, tidak ada permasalahan apapun, kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Diketahui, KPK mencegah Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, belum diketahui secara pasti penyidikan yang dilakukan KPK hingga mencegah Taufik bepergian ke luar negeri.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemkumham) Theodorus Simarmata membenarkan adanya surat permintaan dari KPK untuk mencegah Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri. Surat permintaan pencegahan itu diterima Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10/18) kemarin.

“Surat permohonan cegah sudah diterima Ditjen imigrasi Jumat, 26 Oktober,” kata Theodorus saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10/18).

Theodorus enggan mengungkap kasus yang terkait dengan pencegahan terhadap Taufik ini. Menurutnya, hal tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada KPK.

“Silakan konfirmasi ke penyidik,” katanya.

Pencegahan terhadap Taufik diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Dalam persidangan dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/7) lalu, Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menyebut Taufik telah menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan DAK untuk Kebumen. KPK pun mendalami fakta persidangan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, KPK sudah meminta keterangan Taufik pada Rabu (5/9) lalu.

Meski demikian, KPK masih irit bicara mengenai pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik. Saat dikonfirmasi, Jubir KPK, Febri‎ Diansyah mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Febri berjanji akan memeriksa informasi pencegahan terhadap Taufik ini pada esok hari.

“Saya belum dapat informasi itu, mungkin besok baru bisa saya konfirmasi ya. Besok saya cek apakah benar ada pencegahan ke luar negeri atau tidak,” kata Febri. (Red)


Photo Credit : Antara/Hafidz Mubarak

 

Lainnya Dari Telegraf