Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tak Berdasar, Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Tak Berdasar, Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani

Telegrafi Jumat, 15 Februari 2019 | 00:20 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019). Sidang lanjutan itu beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan dari pihak terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Bagikan

Telegraf, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan tinggi Jawa Timur tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh musisi plontos itu.

Dalam sidang yang berlangsung selama 20 menit, JPU Rahmat Hari Basuki menganggap 5 poin eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani tidak berdasar.

JPU kemudian meminta majelis hakim melanjutkan persidangan.

“Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” kata Rahmat di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/02/19).

Setelah mendengarkan tanggapan eksepsi dari JPU, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memutuskan menunda persidangan. Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela.

“Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa pekan depan, pada tanggal 19 Februari dengan agenda putusan sela,” kata R Anton.

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik sebelumnya, ada 5 poin nota eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Ahmad Dhani, yakni 1. Eksepsi kompetensi relatif, 2. Kesalahan penerapan pasal UU ITE 3. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan tidak sah, 4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan, 5. Surat dakwaan batal demi hukum. (Red)


Photo Credit : Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani pada saat menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 14 Februari 2019. ANTARA/Didik Suhartono 
Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?