Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Status Munarman Kini Jadi Terdakwa Terorisme, Ini Kata BNPT
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Status Munarman Kini Jadi Terdakwa Terorisme, Ini Kata BNPT

Indra Christianto Rabu, 26 Januari 2022 | 06:10 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Munarman saat ditangkap oleh Densus 88. FILE/IST. Photo
Photo Credit: Munarman saat ditangkap oleh Densus 88. FILE/IST. Photo
Bagikan

Telegraf – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan status mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang sekarang menjadi terdakwa kasus terorisme. Boy mengatakan Munarman didakwa pelaku terorisme, karena dugaan berbaiat dengan ISIS.

Hal ini disampaikan Boy menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa dalam rapat kerja Komisi III dengan BNPT di ruang Komisi III, gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

“Keterlibatan dalam organisasi adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan katakanlah tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang campur aduk dengan lainnya, untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya baiat untuk mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris,” katanya.

Boy mengatakan Munarman didakwa bukan karena FPI dibubarkan dan dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah. Namun, kata Boy, lebih karena pribadi Munarman yang beberapa kali terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya baiat terhadap organisasi terorisme.

“Kalau kaitan dengan Munarman, kami lihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi, bukan sebagai anggota organisasi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan Munarman sebagai terdakwa pelaku terorisme. Pasalnya, saat ini pengadilan terhadap Munarman sedang berlangsung.

“Ini proses penyidikan masih berjalan, tentu kita kedepankan asas praduga tidak bersalah dan kita lihat di pengadilan apa dan sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Photo Credit: Munarman saat ditangkap oleh Densus 88. FILE/IST. Photo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Tinggal Bersama Staf, Hofni Y. Mandripon Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Dituduh Pro Israel, Gus Yahya Enggan Mundur Dari Ketum PBNU

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?