Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Status 6 Laskar FPI Yang Tewas di KM 50 Adalah Tersangka
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Status 6 Laskar FPI Yang Tewas di KM 50 Adalah Tersangka

Edo W. Kamis, 4 Maret 2021 | 03:04 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA/Aprillio Akbar
Photo Credit: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA/Aprillio Akbar
Bagikan

Telegaraf – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, enam pengawal Rizieq Syihab itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Kalau yang Pasal 170 KUHP itu memang sudah kami tetapkan tersangka (enam anggota laskar FPI),” katanya, Rabu (03/03/2021) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan mereka menerima penyerahan barang bukti.

Selain itu, tim Bareskrim juga sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi Komnas HAM.

Setelah melakukan penetapan tersangka, mereka segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI,” imbuhnya.

Bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq Shihab menjadi sorotan publik.

Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian laskar FPI tersebut. Polisi yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah meminta jajarannya mempercepat lanjutan temuan Komnas HAM terkait kasus penembakan enam laskar itu.

Kelak kasus ini akan dihentikan. Sebab penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Photo Credit: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA/Aprillio Akbar

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Magang Nasional
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Waktu Baca 3 Menit
vivo Y31d Pro
vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W
Waktu Baca 2 Menit
Gindaco - Promo Hari Kartini
Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
Waktu Baca 6 Menit
BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit
OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda
Waktu Baca 2 Menit

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit

DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?