Status 6 Laskar FPI Yang Tewas di KM 50 Adalah Tersangka

Oleh : Edo W.
Photo Credit: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA/Aprillio Akbar


Telegaraf – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, enam pengawal Rizieq Syihab itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Kalau yang Pasal 170 KUHP itu memang sudah kami tetapkan tersangka (enam anggota laskar FPI),” katanya, Rabu (03/03/2021) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan mereka menerima penyerahan barang bukti.

Selain itu, tim Bareskrim juga sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi Komnas HAM.

Setelah melakukan penetapan tersangka, mereka segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI,” imbuhnya.

Bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq Shihab menjadi sorotan publik.

Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian laskar FPI tersebut. Polisi yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah meminta jajarannya mempercepat lanjutan temuan Komnas HAM terkait kasus penembakan enam laskar itu.

Baca Juga :   BNSP Fokus pada Pemenuhan Kebutuhan Asesor Badan Usaha dalam Pertemuan dengan Kementerian PUPR dan LPJK

Kelak kasus ini akan dihentikan. Sebab penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya.


Photo Credit: Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA/Aprillio Akbar

 

Lainnya Dari Telegraf


 

Copyright © 2024 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved. Telegraf may receive compensation for some links to products and services on this website. Offers may be subject to change without notice. 

Telenetwork

Kawat Berita Indonesia

close