Telegraf – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil yang ingin memasok bahan pangan ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia pun memperingatkan akan memberikan sanksi tegas kepada SPPG atau mitra yang kedapatan menolak produk pelaku usaha kecil dan justru mengutamakan pemasok besar hingga terjadi monopoli pasokan bahan pangan.
“Akan saya suspend, karena itu berarti melawan Peraturan Presiden,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026).
Kebijakan MBG secara tegas memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Menurut Nanik, pelibatan UMKM serta petani, peternak, dan nelayan kecil menjadi bagian penting dari tujuan MBG untuk menggerakkan perekonomian rakyat.
“Jadi ingat, Kepala SPPG dan para mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto, kata dia, sejak awal menekankan agar program ini tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
“Penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, serta BUMDesa,” ujarnya.
Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 kementerian dan lembaga pelaksana MBG, Nanik menambahkan bahwa SPPG seharusnya aktif membina para pemasok lokal agar mampu memenuhi standar kualitas pangan.
Ia juga meminta para mitra menjalankan program MBG dengan pendekatan kemanusiaan, bukan semata-mata berorientasi pada bisnis.
“Laksanakan program MBG dengan nurani, jangan hanya sekadar business oriented,” pungkasnya.