Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Selamatkan Asset Recovery, Indonesia-Swiss Teken Perjanjian MLA
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Selamatkan Asset Recovery, Indonesia-Swiss Teken Perjanjian MLA

Telegrafi Rabu, 6 Februari 2019 | 09:20 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mewakili Pemerintah Indonesia bersama Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter mewakili Pemerintah Swiss, menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA), di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). FILE/DOK/IST. PHOTO
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Perjanjian kerja sama Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) akhirnya resmi diteken Pemerintah Republik Indonesia bersama Konfederasi Swiss.

Adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang mewakili Pemerintah Indonesia. Sedangkan dari Pemerintah Swiss diwakili oleh Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter.

“Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum. Khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” ujar Yasonna usai penandatanganan yang berlangsung di Bern, Swiss, Senin (04/02/19).

“Perjanjian MLA ini ditandatangani sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden dalam berbagai kesempatan. Di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada 2018,” tambahnya.

Menkumham meneruskan, perjanjian MLA ini terdiri atas 39 pasal. Di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Lebih lanjut, Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan atau tax fraud.

Hasil gambar untuk mutual legal assistance Indonesia swiss

Pemerintah Indonesia, menurut Menkumham, berupaya memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

“Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” kata Yasonna.

Yasona menambahkan, Perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting dan merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.

“Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” tuturnya.

Perjanjian MLA tersebut, kata Yasona, adalah atas usulan Indonesia yang menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut, jelasnya, memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

“Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan kerja sama hukum masalah pidana yang ke-10 diteken Indonesia bersama negara lainnya. Sebelumnya, bersama negara ASEAN, Australia, Hong Kong, Tiongkok, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sedangkan bagi Swiss, perjanjian MLA ini yang ke-14 ditandatangani bersama negara non Eropa.

Sebelum Perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss resmi diteken, kedua negara telah menggelar pertemuan membahas perjanjian itu sebanyak dua kali. Pertama kali dilakukan di Bali pada 2015. Lalu kedua kalinya pada 2017 di Bern, Swiss, untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati pada perundingan pertama.

Usai ditekennya Perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss, Menkumham pun berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera meratifikasi perjanjian MLA ini.

“Supaya dimanfaatkan oleh para penegak hukum di Indonesia dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Yasona juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad dan Penasihat Menkumham Linggawaty Hakim.

Juga khususnya kepada para pejabat dari Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini,” tandasnya. (Red)


Photo Credit : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mewakili Pemerintah Indonesia bersama Kepala Departemen Peradilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller Sutter mewakili Pemerintah Swiss, menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA), di Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). FILE/DOK/IST. PHOTO



Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?