Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Sanksi Denda Bagi Platform yang Sebarkan Hoax
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Humaniora

Sanksi Denda Bagi Platform yang Sebarkan Hoax

Hanna Iffah Rabu, 12 Desember 2018 | 23:49 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Sanksi Denda Bagi Platform yang Sebarkan Hoax
Bagikan

 


Telegraf, Jakarta – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rencananya akan menerapkan sanksi denda kepada platform yang dianggap ikut membiarkan maupun menyebarkan kabar bohong (hoax).

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menghadiri launching Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro oleh Kementerian Keuangan, di gedung Dhanapala, kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Menteri Rudiantara menjelaskan, bila sanksi denda kepada platform penyebar dan membiarkan hoax diterapkan, maka juga langsung disiapkan peraturan Menteri yang mendukung kebijakan tersebut.

Saat ini, ucap Menteri Rudiantara, peraturan Menteri itu sudah dalam bentuk rancangan dan hanya tinggal dikonsultasikan ke kalangan stakeholder. “Peraturan tersebut sebaiknya cepat diberlakukan untuk menindaklanjuti penyebar hoax, termasuk platform,” ujar Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara mengungkapkan, alasan keinginan diberlakukannya sanksi denda kepada platform yang terlibat hoax guna memenuhi rasa keadilan.

Selama ini yang terjadi bila terjadi pelanggaran hukum akibat penyebaran hoax, maka sanksi hanya diterapkan kepada si pelaku atau masyarakat yang berbuat. “Ini semua agar berjalan bersama. Jangan hanya kepada masyarakat Indonesia saja, tapi kita juga menindak platform penyebar hoax. Platformnya juga jangan didiamkan saja, kan tidak adil untuk masyarakat Indonesia,” kata Menteri Rudiantara.

Jika penerapan sanksi denda ke platform terlibat hoax berlaku pada revisi PP Nomor 82 Tahun 2012, Menteri Rudiantara memastikan instansinya segera menindaklanjutinya untuk diterapkan kepada platform.

Menyoal penindakan pelaku peredaran hoax, Menteri Rudiantara mengungkapkan,  selama ini Kemenkominfo telah bekerja sama dengan aparat kepolisian guna diproses hukum sesuai UU berlaku.

“Kalau sudah amat melanggar, bukan hanya UU ITE saja yang diberlakukan, tapi juga langsung ke tindakan keamanan. Tindakan keamanan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian agar pelaku diproses jadi tersangka,” ucap Menteri Rudiantara.

Revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 telah diusulkan oleh Kemenkominfo sejak tahun 2016. Kini, revisi regulasi tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara guna tahap sinkronisasi dan finalisasi, kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (sh)


Photo Credit: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menghadiri launching Ekosistem Digital Pembiayaan Ultra Mikro oleh Kementerian Keuangan, di gedung Dhanapala, kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (11/12/2018) / JPP
Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Humaniora

Permata Sanny Peduli Gandeng YPJI Salurkan Paket Sembako untuk Jurnalis

Waktu Baca 2 Menit
Humaniora

Meneguhkan Kembali Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai Way Of Life

Waktu Baca 2 Menit
Humaniora

Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York

Waktu Baca 6 Menit
Humaniora

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit
Heroes and the Meaning of Sacrifice
Humaniora

Bangkitlah Dengan Nurani, Setiap Zaman Butuh Pahlawan Baru

Waktu Baca 2 Menit
Humaniora

Rumuskan Solusi Stunting dan Anemia, Ilmuwan Mesir dan Turki Berkumpul di UNU Yogyakarta

Waktu Baca 6 Menit
Humaniora

Merayakan Inisiatif Perdamaian Global, UNU Jogja – Indika Foundation Gelar “2R: Ruang Riung

Waktu Baca 6 Menit
Humaniora

Mayoritas Penyandang Disabilitas Tak Kuliah dan Tak Bekerja

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?