Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang

Telegrafi Jumat, 22 Februari 2019 | 10:58 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, 31 Januari 2019. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah lengkap atau P21 sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. FILE/DOK/IST. PHOTO
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, jaksa sudah menyelesaikan dakwaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses sidang.a

“Alhamdulillah sudah (rampung dakwaannya). Belum (dilimpahkan), secepatnya. Tunggu kalau enggak hari ini, besok atau besok lusa,” ujar Supardi, Kamis (21/02/19).

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyampaikan, pihak pengadilan memang belum menerima dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet dari kejaksaan.

“Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN. Tidak ada (batas waktu), tetapi harus diperhatikan kewenangan penahanan (masa penahanan Ratna) pada saat ini oleh kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/01) lalu.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet ketika akan pergi ke Cile, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis, 4 Oktober 2018 lalu.

Polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, berkaitan dengan kabar bohong yang dibuatnya. Ratna sempat mengaku dianiaya oleh sekelompok orang ketika berada di Bandung, Jawa Barat. Setelah polisi melakukan penyelidikan, belakangan diketahui kalau gambar muka lebam Ratna yang beredar di media sosial, terjadi karena operasi sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika. Ratna pun akhirnya mengakui kebohongannya itu.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik juga sudah memanggil satu per satu saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di antaranya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, termasuk pengamat politik Rocky Gerung. (Red)

Photo Credit : Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. FILE/DOK/IST. PHOTO
Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?