Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Putusan Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Entertainment

Putusan Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Telegrafi Selasa, 26 Juni 2018 | 11:33 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Jennifer Dunn terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Immanuel Antonius
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sidang vonis kasus narkoba yang menyeret artis Jennifer Dunn (Jedun) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (25/06/18). Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus itu menjatuhkan vonis terhadap wanita kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1989 itu dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.

“Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan,” tutur Riyadi saat membacakan vonis terhadap Jedun.

Putusan itu jelas saja membuat kaget Jedun dan pengunjung yang hadir dalam ruang Pengadilan Jakarta Selatan. Lantaran jaksa yang menjerat Jedun dengan pasal 127 ayat 1a tentang narkoba pada persidangan 26 Mei 2018 hanya menuntut hukuman 8 bulan penjara. Namun dalam persidangan tersebut, Hakim menggunakan pasal 112 jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba yang menurut hakim Jennifer terbukti melanggar pasal tersebut.

Usai pembacaan vonis, Jedun dan kuasa hukumnya langsung berdiskusi tentang proses hukum lanjutan lainnya. Namun, setelah berkonsultasi, Jedun melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell mengungkapkan akan pikir-pikir dahulu terkait vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta yang dijatuhkan kepadanya.

“Setelah berkonsultasi, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” tandas Pieter Ell mewakili Jedun.

Baca Juga :  Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Jedun sendiri bungkam terkait dengan vonis yang diterimanya itu. Pasalnya setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim, Jedun langsung berdiri dan berjalan menghampiri pihak kepolisian yang mengawalnya tanpa sepatah katapun terucap. Dari raut wajahnya, Jedun sendiri terlihat sedih dengan putusan Majelis Hakim terkait kasus narkoba yang menyeretnya kali ini.  (Red)


Photo Credit : Jennifer Dunn terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Immanuel Antonius

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Film Ikatan Darah
Entertainment

Ikatan Darah (2026): Film Action Brutal Indonesia, Saat Kamera Ikut Berantem di Layar Lebar

Waktu Baca 3 Menit
Entertainment

Begini Kronologi Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemennya di Jaksel

Waktu Baca 3 Menit
Entertainment

Blackpink Kembali Bersatu Garap Syuting Video Musik Baru

Waktu Baca 2 Menit
Entertainment

Kecelakaan Motor, Aktor Gary Iskak Meninggal di Usia 52 Tahun di Bintaro

Waktu Baca 3 Menit
Tiara Lupita Ayu Hermanto
Entertainment

Tiara Lupita Ayu, Perempuan Penyulam Reputasi di Industri Musik

Waktu Baca 8 Menit
Entertainment

Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk

Waktu Baca 3 Menit
Entertainment

Permata Warokka: Saya Bukan Istri Fariz RM, Kami Pernah Saling Mendukung Secara Profesional

Waktu Baca 3 Menit
Entertainment

Mantan Tim Manajemen Beri Dukungan Moril untuk Fariz RM di Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?