Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Polri Teruskan Pengajuan Red Notice Veronica Koman ke Interpol
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Polri Teruskan Pengajuan Red Notice Veronica Koman ke Interpol

Telegrafi Rabu, 11 September 2019 | 01:26 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Reuters/Darren Whiteside
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Polri memastikan akan meneruskan surat pengajuan penerbitan red notice atas Veronica Koman ke Interpol. Diketahui surat pengajuan itu telah dikirim dari Polda Jawa Timur ke Mabes Polri.

“Pasti, pasti itu (meneruskan surat permohonan red notice ke Interpol). Red notice dikirim, maka sistem Interpol akan berproses dalam waktu singkat,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (10/09/19).

Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Interpol memiliki sistem data perlintasan imigrasi yang mencakup 194 negara. Dedi menyebut kerja sama police to police (P-to-P) adalah langkah yang efektif.

“Langkah P-to-P merupakan jalan singkat, tanpa prosedur yang berbelit-belit, atas dasar hubungan baik bilateral P-to-P. Melakukan permintaan penanganan terhadap tersangka yang diduga berada di wilayah hukum negara sahabat,” terangnya.

Ia menambahkan hal ini biasa dilakukan Polri ketika menangani tersangka yang diduga berada di negara lain. “P-to-P lebih sering kita lakukan dalam penanganan perkara. Praktis dan fleksibel,” imbuh Jenderal Bintang Satu ini.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Polda Jawa Timur bersurat ke Mabes Polri perihal pengajuan penerbitan red notice untuk Veronica Koman. Veronica adalah tersangka provokator dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Saat penetapan tersangka, Veronica sedang tak berada di Tanah Air. Namun pihak Kepolisian mengaku telah mengetahui di negara mana Veronica saat ini berada.

Baca Juga :  Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Tak hanya red notice, Polisi juga mengajukan permohonan pencabutan paspor Veronica dan pihak Ditjen Imigrasi sudah menyatakan siap membantu.

Penetapan tersangka Veronica Koman dilakukan tim penyidik Polda Jawa Timur setelah memeriksa 3 orang saksi, 3 orang saksi ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait provokasi.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus terkait pengerahan massa orang asli Papua turun ke jalan.

Konten provokasi lainnya, yakni Veronica menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua, dan Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.

Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008. (Red)


Photo Credit : Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. REUTERS/Darren Whiteside

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Dipecat Oleh PBNU, Gus Yahya: Pemberhentian Hanya Bisa Melalui Muktamar

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Tinggal Bersama Staf, Hofni Y. Mandripon Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Dituduh Pro Israel, Gus Yahya Enggan Mundur Dari Ketum PBNU

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?