Telegraf, Jakarta – Perkembangan dan kemajuan teknologi yang begitu cepat dalam industri jasa keuangan merupakan cikal bakal tumbuhnya Fintech yang tidak dapat di pungkiri.
Setelah krisis keuangan global pada tahun 2018 fintech berbagai jenis dan varisai mulai berkembang di sejumlah negara maju termasuk indonesia. Perkembangan tersebut perlu adanya pendampingan serta bersinergi dengan yang lain.
Hal itu di ungkapkan Debuti Direktur Pengaturan Penelitian Pengembangan Finansial Teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Khasan dalam sambutannya di Diskusi mikro forum mendorong sinergi lembaga keuangan – fintech di Jakarta.
Munawar mengatakan Fintech lending ini tidak akan menganggu perbankan konvensional karena perbankan konvensional memiliki segmen sendiri. Fintech justru memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak bankable yang membutuhkan layanan cepat yang belum disediakan oleh perbankan konvensional.
“Kami tidak memandang fintech lending bukan kopentitor perbankan, karena perbankan memiliki segmented relatif berbeda, fintech lending justru hadir untuk masyarakat entitas yang tidak bankable yang membutuhkan layanan cepat yang belum mapu disediakan oleh perbankan,” tuturnya Kamis (27/2)
Munawar melanjutkan justru ini adalah menjadi moment untuk kerjasama atau menyinergikan antar industri fintech lending dengan perbankan. “Ini bisa di kerjasamakan atau disinergikan antara industri fintech lending dengan perbankan,” ungkapnya.
Faisal Jazuli Senior Vice Presiden IT PT BNI Persero (bank BNI) mengatakan dalam realitanya perkembangan fintech sangat pesat jika perusahaan tidak bisa mengimbangi perkembangan teknologi sebesar apapun perusahaannya akan runtuh.
“Sebuah realita bahwa fintech perkebangannya sangat pesat, dalam mepertahankan cara kerja kita tanpa kita beradaptasai dengan realita yang ada dilapangan perusahaan sebesar apapun nanti lambat laun akan tumbang,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan fintech sendiri masih lebih longgar karena ini masih baru, begitu juga dengan perbankkan waktu baru lahir tidak langsung teregulasi, begitu pula fintech.
“Regulasi itu muncul untuk melindungi pelaku perbankkan atau kegiatan ekonomi, fintechpun demikian bahwa agar tidak menuai berbagai masalah di kemudian hari. dimana fintech mempunyai mekanisme penyaluran kredit yang resikonya bisa terukur,” tambahnya.
Sehingga kegiatan fintech lending ini akan sehat, yang akan terjauhkan dari kredit macet. Faisal mengakui bahwa sebenernya cara menganalisa di fintech lebih akurat di banding perbankan konvensional, karena perbankan tidak pernah bisa menjangkau layanan yang sifatnya unik seperti yang terjadi kredit kecil.
Untuk diketahui jumlah fintech yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 99 fintech, hingga Januari 2019 jumlah akumulasi penyaluran pinjaman melalui fintech landing sebanyak 25,59 triliun, sementara dari sisi borrower dan lender hingga Januari 2019 menunjukan sebanyak 5.160 entitas dan jumlah lender sebanyak 264.496 etitas danuntuk jumlah transaksi borrower sebanyak 17 juta. (Red)
Photo Credit : Pertumbuhan Fintech apakah akan menganggu perkembangan perbankan konvensional. TELEGRAF