Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pemerintah Putuskan Larang Mudik, Ini Alasan Lengkapnya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Pemerintah Putuskan Larang Mudik, Ini Alasan Lengkapnya

Edo W. Sabtu, 17 April 2021 | 05:03 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan jalani tes swab lebih cepat dari jadwal biasanya. ANTARA
Photo Credit: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan jalani tes swab lebih cepat dari jadwal biasanya. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Pemerintah akhirnya melarang kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah mendatang. Semua itu ditujukan untuk mencegah melonjaknya angka positif kasus pandemi Covid-19 yang berpotensi besar terjadi pasca mudik.

“Pemerintah memutuskan melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, upaya ini dilakukan pemerintah sebagai menjaga keselamatan bersama. Mengingat, tren penyebaran kasus Covid-19 di dalam negeri cenderung mengalami penurunan terus menerus dalam beberapa waktu terakhir.

Tercatat, dalam dua bulan terakhir terjadi penurunan kasus positif dari 176672 pada 5 Februari 2021 menjadi 108032 pada 15 April 2021. Dari angka tersebut, dapat disimpulkan bahwa angka kasus positif per hari turun secara signifikan.

Lalu, angka kematian yang berkisar antara 14-15 ribu dari bulan Januari 2021. Kini, kasus kematian berkisar 4-6 ribu pada April 2021.

Kemudian, tren peningkatan kesembuhan pun semakin baik, terbukti kasus orang yang sembuh semakin meningkat tiap harinya. Per 1 Maret 2021 sebanyak 1151915 dibandingkan dengan 15 April 2021 tercatat pasien sembuh mencapai 1438254 orang di berbagai wilayah.

“Pasien sembuh telah mencapai 90,5 persen dari total kasus,” ungkapnya.

Dengan mempertimbangkan tren di atas, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik yang akan berpotensi mengganggu tren positif penanganan Covid-19 dalam beberapa waktu belakangan. Sehingga, penyebaran wabah global ini dapat dicegah meluas ke berbagai wilayah secara masif.

Baca Juga :  Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Anggap kebijakan ini, sebagai upaya bersama-sama yang bersinergi antara masyarakat dengan pemerintah memberantas pandemi di muka bumi nusantara. Dengan begitu, pandemi ini dapatbsegera dilalui dalam beberapa waktu ke depan.

“Ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara, diri kita sendiri dan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, dalam empat kali libur panjang tahun lalu mengakibatkan kenaikan jumlah positif Covid-19 secara masif. Pasca dari libur panjang yang salah satunya dilakukan saat mudik, rata-rata kasus positif hingga 90 persen per hari. Kasus kematian juga melonjak tajam hingga di atas 60 persen per hari.


Photo Credit: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan jalani tes swab lebih cepat dari jadwal biasanya. ANTARA

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit
Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ahok Pastikan Bersaksi Terkait Korupsi Kilang Pertamina Pekan Depan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?