Pemerintah Jamin Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Oleh : A. Chandra S.
Photo Credit: Ratusan pekerja migran Indonesia yang kembali dari Malaysia mengantre untuk pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Internasional Batam Center di Pulau Batam pada 21 Mei 2020. ANTARA/M.N. Kanwa

Telegraf – Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Komitmen ini dilakukan dengan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Sabtu (14/08/2021).

Ida menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.

“Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Ida memiliki empat pandangan startegis di antaranya terkait isu kesehatan, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Pertama, mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia. Menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Kedua, mengenai Pengawasan Pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

Ketiga, mengenai Jaminan Sosial, di mana Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” paparnya.

Keempat mengenai Penyediaan Pusat Pelindungan PMI di Negara Penempatan. Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.

“Jadi, Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan,” ujarnya.


Photo Credit: Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba antre untuk pengecekan suhu tubuh di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/05/2020). Sebanyak 293 PMI asal Malaysia dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara hingga ada hasil pengecekan kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/M N Kanwa

 

Lainnya Dari Telegraf