Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pemakaian Pertalite Akan Diatur, Tidak Untuk Jenis Kendaraan Ini
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Pemakaian Pertalite Akan Diatur, Tidak Untuk Jenis Kendaraan Ini

Kyandra Sabtu, 24 Agustus 2024 | 07:47 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Petugas SPBU saat melayani konsumen mengisi BBM kendaraan. ANTARA
Petugas SPBU saat melayani konsumen mengisi BBM kendaraan. ANTARA
Bagikan

TELEGRAF – Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kriteria pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar agar tepat sasaran tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan draft yang beredar sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan revisi peraturan tersebut nantinya bakal mengatur pembelian Pertalite dapat diakses oleh kendaraan roda empat di bawah 1.400 cc dan roda dua di bawah 250 cc.

Kriteria tersebut nantinya bakal termaktub dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Ya kita hasilnya dari rapat Menteri Koordinator (Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) ya, semua tidak ada yang berubah di situ,” kata Dadan di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (23/08/2024).

Dalam kesempatan yang berbeda, Dadan mengatakan pemerintah tengah melakukan finalisasi terhadap aturan kriteria pengguna JBKP Pertalite dan JBT Solar.

Dadan mengatakan finalisasi regulasi berpotensi selesai dalam 2 minggu ke depan, atau pada awal September.

Menurut Dadan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga sudah memberikan arahan terkait finalisasi regulasi kriteria pengguna JBKP Pertalite dan JBT Solar tersebut.

“Kita lagi selesaikan regulasinya, kita lagi finalisasi dari segi regulasinya, mungkin dalam 2 mingguan lagi selesai,” ujarnya.

Berdasarkan kriteria tersebut, berikut daftar jenis mobil yang kemungkinan bakal dilarang menggunakan Pertalite, dirangkum dari berbagai sumber:

  • Semua mobil sport
  • Mercedes S 450 4 Matic
  • Mercedes-Maybach S 560 3.0
  • Mercedes-Maybach S 580 3.0
  • Mercedes-Benz GLE Class 2.9
  • Mercedes-Benz GLE 450 4 Matic AMG Line
  • Mercedes-Benz GLS 450 4 Matic AMG Line
  • Mercedes-Benz GLS 600 4 Matic AMG Line
  • BMW 8 Series 3.0
  • BMW M3, M4, M5 4.0
  • BMW M8
  • BMW 740Li Opulence
  • BMW 840i Gran Coupe M Technic
  • BMW X5 xDrive40i xLine
  • Mazda CX-5 (2.5)
  • Mazda CX-8 (2.5)
  • Mazda CX-9 (2.5)
  • Honda Mobilio
  • Honda HR-V
  • Honda CR-V
  • Honda Civic
  • Honda Accord
  • Honda BR-V
  • Honda City Hatchback
  • Honda Jazz
  • Mitsubishi Outlander PHEV (2.4)
  • Mitsubishi Xpander
  • Toyota Innova (2.4)
  • Toyota Avanza
  • Toyota Veloz
  • Toyota Rush
  • Toyota Vios
  • Toyota Fortuner (2.4, 2.7, dan 2.8)
  • Toyota Land Cruiser 300 (3.3)
  • Toyota Alphard (2.5 & 3.5)
  • Toyota Camry (2.5)
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Suzuki Baleno Hatchback
  • Suzuki Ertiga
  • Suzuki Grand Vitara
  • Suzuki XL-7
  • KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3
  • KIA Grand Carnival 2.2
  • KIA Carens
  • Nissan Livina
  • Nissan Serena
  • Nissan X-Trail
  • Nissan Juke
  • Wuling Almaz RS
  • Wuling Confero S
  • Wuling Cortez 1.8, 1.5 Turbo
  • Wuling Alvez
  • Hyundai Staria 2.2
  • Hyundai Palisade 2.2
  • Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
  • Hyundai Stargazer
  • Hyundai Creta
Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DPO Agusrin
Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
Waktu Baca 4 Menit
LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi
Waktu Baca 3 Menit
Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit

Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris

Waktu Baca 3 Menit

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Queen Máxima Apresiasi BTN, Kurangi Cicilan KPR Dengan Penukaran Sampah Rumah Tangga

Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?