TelegrafOjkOjkojkojkOJK– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Entitas tersebut terbukti menggunakan nama perusahaan global asal Amerika Serikat tanpa izin resmi dan diduga kuat menjalankan praktik penipuan dengan modus penyamaran (impersonation).
Menurut keterangan resmi dari Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan oleh pihak yang mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group.
“Setelah dilakukan verifikasi, kami menemukan bahwa kegiatan yang dilakukan entitas ini sangat merugikan masyarakat. Mereka menggunakan skema member-get-member, memungut dana dari peserta, tanpa ada produk nyata yang ditawarkan. Ini jelas penipuan yang terstruktur dan menyesatkan,” tegas Hudiyanto.
Entitas yang mencatut nama Omnicom Group tersebut tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak memiliki kejelasan legalitas.
Selain itu, Satgas PASTI juga mencatat bahwa OMC palsu ini memanfaatkan tokoh agama dan aparatur desa untuk memberikan kesan legalitas serta menggelar kegiatan sosial dan seminar guna menarik minat masyarakat. Strategi ini dianggap sebagai bentuk manipulasi yang memperdaya publik, khususnya di daerah.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah dan akan terus melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:
• Pemblokiran akses ke situs dan aplikasi yang terkait;
• Pemblokiran rekening bank yang digunakan oleh pelaku;
• Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara pidana.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan menerapkan prinsip “2L” dalam setiap keputusan keuangan:
“Legal dan Logis. Pastikan semua tawaran investasi memiliki izin resmi dan masuk akal dari sisi keuntungan. Jika tidak memenuhi dua aspek ini, besar kemungkinan itu adalah jebakan investasi ilegal,” tegasnya.
Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kegiatan investasi mencurigakan atau mengatasnamakan entitas tertentu tanpa izin resmi. Informasi lebih lanjut dan pelaporan dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK atau Satgas PASTI.