Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca PBNU dan MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Miras
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

PBNU dan MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Miras

A. Chandra S. Selasa, 2 Maret 2021 | 22:52 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj. IST/Rahmat
Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj. IST/Rahmat
Bagikan

Telegraf – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) berbahan alkohol, yang banyak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pencabutan Perpres itu diumumkan sendiri olehnya, Selasa (02/03/2021).

Ia menyampaikan alasan mengapa dirinya resmi mencabut aturan investasi miras. Menurut Jokowi, dirinya sudah menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan juga mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

Keputusan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) itu diapresiasi oleh berbagai kalangan termasuk dari ulama.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” imbuhnya.

Apresiasi Dari Kalangan Ulama

Menanggapi pencabutan Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) berbahan alkohol, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj atau yang akrab dipanggil dengan Kyai Said, mengapresiasi keputusan dan langkah Jokowi mencabut Perpres itu.

“Alhamdulillah, Presiden Jokowi yang cukup arif mencabutnya. Saya harapkan tidak terulang lagi seperti ini. Jadi, kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan,” kata Kyai Said, di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Selasa (02/03/2021).

Ia menilai, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi minuman keras merupakan keseriusan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.

“PBNU mafhum bahwa pemerintah saat ini berupaya untuk memulihkan kondisi ekonomi yang terkena imbas pandemi Covid-19 dengan membuka investasi dari berbagai sektor,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faizal Zaini juga telah mengapresiasi keputusan pencabutan lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga :  GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Helmy menyatakan, Presiden Jokowi sangat bijak karena mendengarkan masukan dari para ulama NU dan organisasi kemasyarakatan lainnya, terkait risiko dari peraturan itu.

“Kami menyampaikan apresiasi pada Presiden yang mau menerima masukan-masukan dari pada Ulama NU, dari segenap komponen ormas yang lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut Lampiran Perpres 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras.

“Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan statement dan policy yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras,” kata lewat keterangan persnya (02/03/2021).

Dikatakan, Presiden Jokowi secara bijak telah mendengarkan pandangan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat.

MUI mengapresiasi keseriusan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa.

“MUI juga berharap, ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” terangnya.


Photo Credit: Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj apresiasi pencabutan Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) berbahan alkohol. FILE/Rahmat

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit
Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ahok Pastikan Bersaksi Terkait Korupsi Kilang Pertamina Pekan Depan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?