Telegraf — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem dana pensiun nasional sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkokoh ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, mengatakan, tantangan global seperti fluktuasi geopolitik, perang dagang, serta kebijakan moneter dan fiskal di berbagai negara menjadi faktor yang harus diantisipasi bersama.
“Dalam menghadapi dinamika ini, OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan memperkuat pengawasan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memastikan sektor keuangan berperan aktif mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Mahendra di Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025, di Jakarta Kamis (23/10).
Ia mengatakan, sektor dana pensiun memegang peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi nasional dan memastikan kesejahteraan masyarakat di masa tua. Menurut data OJK, aset dana pensiun nasional pada Agustus 2025 mencapai Rp1.593 triliun, tumbuh 8,72% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan Rp1.200,62 triliun di antaranya berasal dari program pensiun wajib.
“Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar untuk memperluas perlindungan sosial dan memperkuat fondasi ekonomi berkelanjutan. Namun, tantangannya tidak ringan — mulai dari perubahan demografi, harmonisasi program pensiun, hingga adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan pelayanan,” jelas Mahendra.
Lebih lanjut, OJK juga memperkuat sinergi kebijakan dana pensiun dengan standar internasional tanpa mengabaikan karakteristik nasional. Mahendra menilai langkah ini penting untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing industri dana pensiun Indonesia di tingkat global.
“Kita dapat belajar dari praktik terbaik global seperti Hong Kong dan Jepang yang sukses mengimplementasikan sistem pensiun digital berbasis portabilitas individu. OJK mendorong inovasi agar sistem dana pensiun di Indonesia semakin inklusif dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa penguatan sistem pensiun menjadi pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia saat ini belum memiliki jaminan pendapatan yang memadai setelah usia pensiun. OJK bersama pemerintah berupaya memperkecil kesenjangan perlindungan agar masyarakat terlindungi dari berbagai risiko sekaligus memperkuat pondasi ekonomi nasional,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, kegiatan IPFS merupakan pengembangan dari inisiatif sebelumnya yang digagas bersama Kementerian Keuangan, CFA Society Indonesia, dan Persatuan Dana Pensiun Indonesia (Perdapen). Tahun ini, forum tersebut dikembangkan menjadi wadah kolaboratif untuk mempercepat reformasi sektor dana pensiun nasional.
“Kami berharap ke depan kegiatan ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan oleh industri dana pensiun sebagai bentuk kolaborasi untuk mewujudkan sistem pensiun nasional yang inklusif dan berkesinambungan,” tambahnya.
Ogi mengungkapkan, rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 8%, masih di bawah target 11,2% pada 2029 dan 60% pada 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Masih banyak ruang untuk memperdalam pasar dana pensiun di Indonesia. Kuncinya adalah kolaborasi strategis antara regulator, industri, asosiasi, dan mitra internasional,” jelasnya.
Ia menegaskan, reformasi sistem pensiun bukan hanya tentang menyiapkan masa depan individu, tetapi juga memastikan masa depan bangsa yang tangguh dan sejahtera.
“Pembangunan sistem pensiun adalah tentang menjaga masa depan bangsa. Mari jadikan forum ini momentum mempercepat reformasi dan membangun sistem pensiun yang menjadi pilar ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutup Ogi.