Telegraf — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan menjalankan mandat baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penjaminan polis dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjaga stabilitas industri asuransi nasional.
Dalam paparannya, Anggota Dewan Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba menjelaskan bahwa penjaminan polis merupakan bagian dari upaya negara memastikan perlindungan terhadap pemegang polis sekaligus memperkuat ekosistem industri asuransi.
“Sejak 2023, mandat penjaminan polis diserahkan kepada LPS. Ini menjadi langkah penting karena penjaminan akan menciptakan integrity protection dalam industri asuransi,” ujar Ferdinan.
Menurutnya, skema penjaminan semacam ini lazim diterapkan di berbagai negara. Modelnya beragam: ada yang sepenuhnya dijalankan pemerintah, ada pula yang melalui lembaga independen, bahkan ada yang berbasis koperasi—seperti di Brasil.
Namun pada intinya, kata Ferdinan, seluruh model di dunia memiliki dua tujuan utama:
Melindungi pemegang polis, dan
Menjaga stabilitas industri asuransi.
“Sama seperti penjaminan simpanan bagi nasabah bank, penjaminan polis berfungsi memastikan masyarakat tetap percaya. Jika kepercayaan terjaga, stabilitas industri ikut kuat, dan ini otomatis mendorong pertumbuhan sektor asuransi,” ungkapnya.
Ferdinan juga menyinggung kondisi keuangan LPS yang dinilai solid dalam mendukung mandat baru ini. Komposisi aset LPS menunjukkan lebih dari 90 persen aset berada pada instrumen yang sangat likuid sehingga mudah digunakan apabila diperlukan.
“Struktur keuangan LPS memang belum benar-benar diuji. Namun dari sisi komposisi aset, hampir seluruhnya berada pada aset yang siap dicairkan. Ini menunjukkan kemampuan LPS menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Sejauh ini, beban resolusi perbankan masih relatif kecil jika dibandingkan total aset dan beban investasi, sehingga ruang fiskal LPS masih cukup kuat untuk menerima mandat penjaminan polis.
Kesiapan Menghadapi Risiko di Industri Asuransi
Ferdinan mengingatkan bahwa sejumlah indikator risiko di sektor jasa keuangan mulai menunjukkan peningkatan. Karena itu, langkah pemerintah melalui UU P2SK untuk memperluas mandat LPS disebut sebagai langkah preventif yang tepat.
“Kalau penjaminan simpanan dimulai secara efektif pada 2005 setelah krisis 2008, maka penjaminan polis ini bisa kita ibaratkan seperti ‘anak gadis yang sedang bersolek’. Risikonya mulai naik, jadi LPS harus cermat membaca dinamika risiko yang muncul,” tegasnya.
Dengan mandat baru tersebut, LPS akan berperan sebagai bagian dari ekosistem stabilitas keuangan bersama otoritas lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
Ferdinan menegaskan bahwa penjaminan polis bukan hanya instrumen perlindungan, tetapi juga pengungkit pertumbuhan. Tingkat kepercayaan yang tinggi akan mendorong masyarakat semakin berani menggunakan produk asuransi.
“Jika pemegang polis merasa aman, stabilitas terjaga, dan industrinya sehat, maka pertumbuhan akan otomatis mengikuti. Ini tujuan utama dari program penjaminan polis,” tutup Ferdinan.