Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Atti K. Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:01 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Temu Media LPS bersama Insyan Media dengan tema Literasi Keuangan dan Berasuransi/Doc/Telegraf
Bagikan

Telegraf— Industri asuransi Indonesia dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar seiring tingkat penetrasi yang masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN. Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diyakini menjadi titik balik untuk mendorong kembali kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan premi asuransi nasional.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa program penjaminan polis akan menjadi katalis penting bagi peningkatan premi industri asuransi. Pengalaman implementasi penjaminan simpanan di sektor perbankan menjadi bukti kuat bahwa skema penjaminan dapat meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan.

“Berdasarkan pengalaman LPS selama ini, kepercayaan publik meningkat setelah ada penjaminan. Dampaknya, dana pihak ketiga perbankan tumbuh lebih cepat,” ujarnya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12).

Ia menjelaskan, sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan dana pihak ketiga hanya berada di level 7,7%, namun setelah penjaminan berjalan, pertumbuhannya naik menjadi 15,3%. Pola serupa juga terjadi di Malaysia, di mana pertumbuhan premi asuransi melonjak dari rata-rata 5,5% menjadi 9,7% setelah program penjaminan polis diberlakukan.

“Melihat negara lain, kami yakin PPP akan mengangkat kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan premi asuransi di Indonesia,” tambahnya.

LPS menyiapkan tiga bentuk penjaminan dalam PPP, mulai dari jaminan klaim polis, pengalihan portofolio ke perusahaan sehat, hingga pengembalian polis sesuai batas penjaminan jika pengalihan tidak dapat dilakukan. Penjaminan polis diperkirakan berada di kisaran Rp500 juta–Rp700 juta, mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

Program ini akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah dan ditargetkan mulai berlaku pada 2028, namun LPS menyatakan siap jika pemerintah mempercepat penerapan pada 2027.

Baca Juga :  Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta

“Jika dipercepat tahun 2027, LPS siap,” tegas Purba.

Meski industri asuransi memiliki potensi besar, realisasinya masih jauh dari optimal. Tingkat penetrasi industri asuransi Indonesia hingga akhir 2024 hanya mencapai 1,40%, relatif stagnan sejak dua dekade terakhir.

Angka ini jauh di bawah Filipina (1,80%), Malaysia (3,80%), Thailand (5,10%), dan Singapura (7,40%). Sementara negara-negara maju rata-rata berada di level 9–10%.

Menurut Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, rendahnya penetrasi sangat dipengaruhi oleh rentetan kasus yang menimpa industri asuransi selama hampir 10 tahun terakhir.

“Sejak 2016 hingga 2025 sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Kasus-kasus ini jelas menekan kepercayaan publik,” kata Suwandi.

Beberapa kasus besar yang mencoreng industri antara lain Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Berdikari Insurance yang ditutup pada Januari 2025 akibat masalah solvabilitas dan gagal bayar.

Suwandi menambahkan bahwa rendahnya penetrasi justru menunjukkan besar-nya ruang ekspansi industri asuransi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Jika kepercayaan publik pulih, pertumbuhan premi berpotensi meningkat lebih cepat.

“Indonesia masih punya ruang yang sangat besar untuk tumbuh. Dengan penjaminan polis, kepercayaan publik akan pulih sehingga lebih banyak masyarakat mau membeli produk asuransi,” jelasnya.

Dengan penerapan PPP, reformasi tata kelola, serta meningkatnya literasi masyarakat, berbagai pihak menilai pertumbuhan industri asuransi Indonesia berpeluang melaju lebih cepat mulai 2027–2030.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal
Waktu Baca 2 Menit
Armada truk yang dioperasikan oleh perusahaan energi negara Pertamina meninggalkan depo Plumpang di Jakarta Utara. (FILE/JP))
Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta
Waktu Baca 5 Menit
Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026
Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan Untuk Bangsa
Waktu Baca 5 Menit

Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO

Waktu Baca 3 Menit

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air

Waktu Baca 4 Menit

Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional

Waktu Baca 4 Menit

BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Keseimbangan Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional, Migas dan EBT Harus Berjalan Beriringan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transisi Energi Terkendala Infrastruktur, Pemanfaatan EBT Masih di Bawah Target

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rekor Tertinggi, Lampaui Rp1.028 Triliun pada Oktober 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Resmikan Kantor Provinsi Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?