Telegraf— Industri asuransi Indonesia dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar seiring tingkat penetrasi yang masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN. Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diyakini menjadi titik balik untuk mendorong kembali kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan premi asuransi nasional.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa program penjaminan polis akan menjadi katalis penting bagi peningkatan premi industri asuransi. Pengalaman implementasi penjaminan simpanan di sektor perbankan menjadi bukti kuat bahwa skema penjaminan dapat meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan.
“Berdasarkan pengalaman LPS selama ini, kepercayaan publik meningkat setelah ada penjaminan. Dampaknya, dana pihak ketiga perbankan tumbuh lebih cepat,” ujarnya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12).
Ia menjelaskan, sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan dana pihak ketiga hanya berada di level 7,7%, namun setelah penjaminan berjalan, pertumbuhannya naik menjadi 15,3%. Pola serupa juga terjadi di Malaysia, di mana pertumbuhan premi asuransi melonjak dari rata-rata 5,5% menjadi 9,7% setelah program penjaminan polis diberlakukan.
“Melihat negara lain, kami yakin PPP akan mengangkat kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan premi asuransi di Indonesia,” tambahnya.
LPS menyiapkan tiga bentuk penjaminan dalam PPP, mulai dari jaminan klaim polis, pengalihan portofolio ke perusahaan sehat, hingga pengembalian polis sesuai batas penjaminan jika pengalihan tidak dapat dilakukan. Penjaminan polis diperkirakan berada di kisaran Rp500 juta–Rp700 juta, mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
Program ini akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah dan ditargetkan mulai berlaku pada 2028, namun LPS menyatakan siap jika pemerintah mempercepat penerapan pada 2027.
“Jika dipercepat tahun 2027, LPS siap,” tegas Purba.
Meski industri asuransi memiliki potensi besar, realisasinya masih jauh dari optimal. Tingkat penetrasi industri asuransi Indonesia hingga akhir 2024 hanya mencapai 1,40%, relatif stagnan sejak dua dekade terakhir.
Angka ini jauh di bawah Filipina (1,80%), Malaysia (3,80%), Thailand (5,10%), dan Singapura (7,40%). Sementara negara-negara maju rata-rata berada di level 9–10%.
Menurut Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, rendahnya penetrasi sangat dipengaruhi oleh rentetan kasus yang menimpa industri asuransi selama hampir 10 tahun terakhir.
“Sejak 2016 hingga 2025 sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Kasus-kasus ini jelas menekan kepercayaan publik,” kata Suwandi.
Beberapa kasus besar yang mencoreng industri antara lain Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Berdikari Insurance yang ditutup pada Januari 2025 akibat masalah solvabilitas dan gagal bayar.
Suwandi menambahkan bahwa rendahnya penetrasi justru menunjukkan besar-nya ruang ekspansi industri asuransi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Jika kepercayaan publik pulih, pertumbuhan premi berpotensi meningkat lebih cepat.
“Indonesia masih punya ruang yang sangat besar untuk tumbuh. Dengan penjaminan polis, kepercayaan publik akan pulih sehingga lebih banyak masyarakat mau membeli produk asuransi,” jelasnya.
Dengan penerapan PPP, reformasi tata kelola, serta meningkatnya literasi masyarakat, berbagai pihak menilai pertumbuhan industri asuransi Indonesia berpeluang melaju lebih cepat mulai 2027–2030.