Telegraf — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pencabutan izin tersebut dilakukan atas permintaan pemegang saham karena belum terpenuhinya ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri menjelaskan, keputusan pencabutan izin usaha tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan keputusan berdasarkan permintaan pemegang saham dengan pertimbangan kondisi permodalan yang belum memenuhi ketentuan. Prosesnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” ujar Ismirani di Kediri, Selasa (28/10).
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha dilakukan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan surat keputusan dilakukan secara tatap muka antara OJK dan pihak BPR pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
Dalam pertemuan tersebut, Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga (DPK) nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham sebelum proses pencabutan izin dilakukan.
“Seluruh kewajiban terhadap nasabah telah kami lunasi, sehingga tidak ada dana masyarakat yang dirugikan,” ungkap Fransisca.
OJK juga telah meminta manajemen BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti proses pembubaran badan hukum dan melakukan pengumuman resmi pembubaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ismirani menegaskan, meski izin usaha telah dicabut, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan.
“Seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk tanggung jawab pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” tegasnya.
OJK memastikan proses pencabutan izin usaha ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.
“OJK berkomitmen menjaga stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan,” kata Ismirani.
Dengan demikian, pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dinyatakan efektif per 8 Oktober 2025, dan lembaga tersebut tidak lagi beroperasi sebagai bank sejak tanggal keputusan ditetapkan.