Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Nelayan Datangi Komisi IV Usulkan Hak Angket Untuk Menteri KKP
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Nelayan Datangi Komisi IV Usulkan Hak Angket Untuk Menteri KKP

Atti Kurnia Jumat, 19 Mei 2017 | 08:27 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Komisi IV yang di Ketuai oleh Daniel Johan dari fraksi PKB, menerima front nelayan bersatu yang meminta adanya hak angket berkenaan Peraturan Menteri (Peraturan Menteri) Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP) yang dianggapnya tidak memihak para nelayan.

Terkait dengan Permen No 71 tahun 2016 mengenai Jalur penangkapan ikan dan penempatan alatpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan pearikanan negara Republik Indonesia serta Permen No 5 2015 tentang penilaian pejabat fungsional di bidang kelautan dan perikanan teladan yang mengalami 3 kali penundaan.

Daniel mengatakan dalam sejarah Indonesia Merdeka pertama kali nelayan beraksi, aksi ini menandai lonceng kematian untuk nelayan, hal itu diungkapkan usai menerima Fron Nelayan Bersatu di DPR RI, Senayan, Kamis (18/5/17).

“Didalam sejarah Indonesia Merdeka tidak pernah nelayan itu demo sehingga ini prestasi pemerintah ini nelayan demo, prestasi Mentri KKP dalam Sejarah Indonesia nelayan aksi, tandanya itu lonceng kematian untuk nelayan,” tuturnya.

Daniel menjelaskan untuk Hak Angket sudah semua fraksi menyetujuai karena ini sudah berlangsung 3 tahun, kecuali Gerindra, Gerindra masih meminta untuk berdialog sekali lagi, “kayaknya sudah semua fraksi kecuali Gerindra, Gerindra bukan gak setuju, tetapi minta sekali lagi untuk dialog,” ungkapnya.

Selain itu, hak angket juga dapat mengungkap fakta yang dirasakan nelayan akibat kebijakan Susi.
“Sehingga, tidak hanya bagus-bagus saja di media, tapi faktanya di lapangan hancur lebur. Yang kedua, kita berharap mudah-mudahan bisa menghasilkan seperti tim independen dan meluruskan seluruh permen yang mempunyai dampak tragis terhadap nelayan,” kata Daniel.

Di temui di tempat yang sama Hadi Santoro Ketua Koperasi Unit Desa Karya Mina Tegal dan juga mewakili dari para nelayan mengatakan KKP didirikan untuk mensejahterakan nelayan tetapi sekarang malah menyengsarakan nelayan, nelayan sekarang hancur bukan saja nelayan tetapi sektor perikanan pun juga.

“Dulu almarhum Gusdur mendirikan KKP adalah untuk mensejahterakan nelayan tapi setelah eranya Pak Jokowi dengan menteri baru ini, apa Pak Jokowinya yang salah apa mentrinya yang salah, pokonya Pas Era Pak Jokowi dengan mentri yang sekarang nelayan hancur hancuran artinya bukan nelayannya saja tapi sektor perikanan juga ikut hancur,” tuturnya mengebu.

Hadi mengatakan di tegal banyak usaha usaha seperti filet, gesekan dan industri surimi mengalami mati suri, artinya hidup segan mati tak mau karena bahan baku gak ada, dan ada 34 usaha di tegal mati suri.

Hadi juga menyuarakan mencabut permen yang merugikan nelayan bukan hanya cantrang saja tetapi juga para nelayan kepiting dan lobster, kalo memang yang di salahkan nelayan kementrian harus membuat rambu rambu kusus lobster dan ikan cucut.

” Cabut Permen yang merugikan nelayana bukan hanya cantrang saja, pokonya yang merugikan nelayan, kan nelayan nangkepnya pake jaring , trus klo ikan cucut masuk ke jaring, lobster kecil ke jaring apakah yang di salahkan nelayannya, klo memang yang disalahkan nelanyannya Bu Susi harus membuat rambu rambu yang khusus untuk lobster dan cucut bahwa dilarang jaring para nelayan ini,” tutupnya. (Red)

Credit Foto : Atti Kurnia


 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat
Waktu Baca 3 Menit
strategi digital marketing 2026
Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search
Waktu Baca 6 Menit
Kecelakaan Kereta Bekasi
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan
Waktu Baca 4 Menit
Indonesia berada dalam fase penting menuju adopsi AI yang lebih matang. Investasi digital meningkat, kebutuhan enterprise berkembang, dan kesadaran akan pentingnya infrastruktur mulai tumbuh.
Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan
Waktu Baca 3 Menit
Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara
Waktu Baca 11 Menit

Padel Jadi Ruang Baru Kaum Urban Bangun Koneksi, Inspire Rally Series 2026 Digelar di Bekasi

Waktu Baca 4 Menit

Bersama DPR, Komdigi Dorong Partisipasi Rakyat Dalam Pertahanan Semesta Digital

Waktu Baca 2 Menit

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?