Mulai Hari Ini, Perjalanan ke Jawa-Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Oleh : A. Chandra S.
Photo Credit: Ilustrasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di bandara Indonesia. PR/Armin Abdul Jabbar

Telegraf – Pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Pulau Jawa dan Bali kini akan diwajibkan untuk  menunjukkan bukti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19 mulai hari ini Rabu (11/08/2021).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 17/2021.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut antara lain:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah lain dengan kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

  • Hasil vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Kartu vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat baik kendaraan pribadi atau umum di Jawa dan Bali serta wilayah kategori PPKM level 4 dan 3 lainnya wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Perjalanan jarak jauh di luar Jawa dan Bali untuk wilayah PPKM level 2 dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Artinya, tidak disyaratkan kartu vaksinasi.

5. Persyaratan kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima vaksin, dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” dimikian anjuran SE tersebut.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.


Photo Credit: Ilustrasi hilir mudik penumpang di bandara Sukarno-Hatta. PR/Armin Abdul Jabbar

 

Lainnya Dari Telegraf