Tegaknya supremasi hukum harus diikuti kesadaran hukum di masyarakat. Maka itu, Pemerintah terus meningkatkan program pembinaan di bidang hukum dan pemberian informasi hukum, serta penyuluhan hukum.
Pemerintah juga memperluas akses keadilan upaya membangun Masyarakat Cerdas Hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, yakni dengan menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi termasuk meningkatkan kualitas layanannya.
Berbagai program kegiatan layanan baik litigasi dan non litigasi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk semakin mudah mendapatkan akses keadilan dan semakin mudah memahami hukum.
“Dalam konsteks ini telah ditingkatkan pula jumlah paralegal yang berada dalam OBH karena mereka merupakan ujung tombak yang ikut menggerakkan terbentuknya kelompok-kelompok KADARKUM di desa-desa atau kelurahan-kelurahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, di Jawa Barat terdapat 5.312 Desa dan 645 Kelurahan sampai dengan tahun 2018. Kemudian telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebanyak 2.640 desa/kelurahan terdiri dari 2.156 desa dan 484 kelurahan.
Adapun setelah ditetapkan 130 desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari 116 desa dan 14 kelurahan di 97 kecamatan. Maka di Jawa Barat terdapat 2.770 desa/kelurahan sadar hukum yang terdiri dari 2.272 desa dan 498 kelurahan pada tahun 2019 ini.
“Desa/Kelurahan yang menerima penghargaan harus tetap mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih dan diharapkan dapat menjadi percontohan untuk Desa/Kelurahan yang lain untuk berlomba-lomba menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” pungkasnya. (Red)