Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Menkeu Purbaya: Penerima LPDP yang Hina Negara Terancam Blacklist dari Pemerintahan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Menkeu Purbaya: Penerima LPDP yang Hina Negara Terancam Blacklist dari Pemerintahan

Atti K. Senin, 23 Februari 2026 | 14:19 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhisadewa
Bagikan

Telegraf —Menteri Keuangan, Purbaya Yudhisadewa, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk apabila terbukti menghina negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi polemik terkait salah satu penerima manfaat dana pendidikan yang belum menuntaskan kewajibannya.

“Kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya,” ujar Purbaya.

Ia mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan, termasuk terkait kewajiban pengembalian dana.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP,” katanya.

Menurut Purbaya, pengembalian dana tersebut juga akan disertai perhitungan bunga agar tetap adil.

“Termasuk bunganya. Bahkan kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya, kan. Dengan treatment yang fair,” tegasnya.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah peringatan keras terkait sikap penerima beasiswa terhadap negara. Purbaya menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan kemungkinan sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist).

Baca Juga :  APBN 2026 Tumbuh Kuat, Penerimaan Pajak Melonjak 30,7 Persen

“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengkaji bentuk blacklist lain yang dapat diberlakukan agar menjadi efek jera.

“Nanti akan kita lihat blacklist yang lain seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penerima beasiswa LPDP, terutama terkait kewajiban moral dan administratif setelah menerima dana pendidikan dari negara.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap
Waktu Baca 2 Menit
BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah
Waktu Baca 3 Menit
APBN 2026 Tumbuh Kuat, Penerimaan Pajak Melonjak 30,7 Persen
Waktu Baca 2 Menit
Menkeu Purbaya: Penerima LPDP yang Hina Negara Terancam Blacklist dari Pemerintahan
Waktu Baca 2 Menit
Vatikan dan Indonesia di Persimpangan Arsitektur Perdamaian Dunia
Waktu Baca 5 Menit

Gandeng Persija dan Jakmania, Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan

Waktu Baca 3 Menit

Indonesia ASRI di Tengah Dunia yang Berubah, Oleh: Stephanus SB Raharjo (Pengamat Sosial)

Waktu Baca 4 Menit

Pentingnya Persetujuan dan Perlindungan dalam Hubungan Intim

Waktu Baca 2 Menit

Kacang Dua Kelinci Luncurkan Desain Kemasan Baru

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BSN Perkuat Posisi sebagai “Banknya Para Developer”, Targetkan 73.700 KPR Subsidi pada 2026

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BNI Bukukan Laba Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9% di Tengah Tekanan Global

Waktu Baca 3 Menit
Foto : PROPAMI Surabaya Raya resmi dilantik, membuka jalan lahirnya profesional pasar modal baru melalui edukasi, kolaborasi, dan penguatan kompetensi investasi nasional. (doc.PROPAMI)
Ekonomika

PROPAMI Perluas Jaringan Profesional Pasar Modal Lewat Pelantikan DPW Surabaya Raya

Waktu Baca 5 Menit
Ekonomika

Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Banyak Perusahaan China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Nanti Kita Tindak Cepat

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Disetujui DPR, Thomas Djiwandono Kini Jadi Deputi Gubernur BI

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?