Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mendagri: Plt Gubernur DKI Jakarta Tak Langgar Aturan!
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mendagri: Plt Gubernur DKI Jakarta Tak Langgar Aturan!

Edo W. Kamis, 19 Januari 2017 | 02:16 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Jakarta, Telegraf – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Sumarsono tidak melanggar aturan. Jawaban tegas Mendagri sekaligus meluruskan pemberitaan yang salah soal kebijakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Sumarsono menjadi korban opini yang diplesetkan seolah ia melakukan kebijakan melanggar aturan. Berikut informasi yang menyudutkan Soni padahal semua itu tidak benar.

1. Soni diberitakan seolah menghentikan qlue. Padahal faktanya, Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama mengakui sendiri bahwa dialah yang menghentikan qlue dengan alasan RT dan RW belum siap.

2. Soni juga di opinikan seolah akan mengubah desain kepala MRT yang menyebabkan penambahan biaya. Faktanya, desain kepala MRT yang mirip “jangkrik” itu tidak sesuai penawaran pertama pengelola MRT. Pada penawaran awal desainnya lebih elegan dan aerodinamis. Evaluasi ini juga bukan keputusan Soni pribadi tapi keputusan rapat antara Pemprov DKI dengan pengelola MRT. Dan putusan ini juga akan dikonsultasikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pihak-pihak yang selama ini menyebar opini tersebut kemudian berusaha menggelindingkan isunya secara meluas melalui media. Dan ujungnya tiba-tiba muncul petisi “Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang” yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org.

Namun tuduhan-tuduhan itu ternyata tidak ada dasarnya sama sekali. Karena penugasan Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI memang atas kebijakan pemerintah pusat bukan atas inisiatif Soni atau Soni menyalahgunakan kewenangan. Karena apa yang diputuskan Soni adalah kebijakan yang mengacu kebijakan secara nasional.

“Plt Gubernur DKI tiap melangkah, dia tahu aturan. Apalagi dia Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Dan dia selalu konsultasi ke saya setiap ambil kebijakan,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/1/2017).

Bahkan, lanjut Tjahjo, Sumarsono juga sudah mengonsultasikan setiap kebijakan yang akan dia ambil kepada Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, pasangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang kini tengah cuti kampanye.

Baca Juga :  Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

“Karena aturannya dia harus perampingan jabatan, harus memutuskan, ya harus. Tapi dia konsultasi terus,” ucap Tjahjo.

Tjahjo tegas menyatakan tidak akan menarik Sumarsono dari Plt Gubernur DKI. Karena Soni selama ini memang tidak melakukan kebijakan yang menyimpang. “Kebijakan yang diambil pak Sumarsono tidak bermasalah,” tegas Tjahjo.

Tjahjo pun mengaku heran apabila Basuki atau Ahok kerap memprotes kebijakan Sumarsono lewat media.

“Daripada protes di media, ketemu empat mata lah sama Pak Sumarsono. Mana yang benar mana yang salah,” ucapnya.

Sebelumnya banyak berita muncul menyebutkan Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur. Hingga muncul petisi mendesak Presiden Joko Widodo menarik Soni. Keputusan yang dipermasalahkan dalam petisi itu karena Soni merombak SKPD DKI Jakarta, serta memutuskan memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017.

Keputusan lain ialah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI serta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta berwenang merombak hingga menetapkan APBD DKI Jakarta. Dia menilai, pihak yang mempermasalahkan hal itu tidak mengerti aturan. Dan apa yang dilakukan Soni selama ini adalah target penugasan yang diberikan pemerintah pusat. Bukan sesuka hatinya. “Saya tidak ada konflik kepentingan dengan Pemprov DKI, saya menjalankan amanah pemerintah pusat,” tegasnya.

“Di mana pun enggak ada yang permasalahkan, yang permasalahkan itu orang yang enggak mengerti. Kalau APBD enggak diselesaikan Plt, ya nunggu bulan Juni siapa yang mau teken?” tambah Soni.


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Akan Terbitkan Harga Pokok Minimum Timah
Waktu Baca 2 Menit
Trump Ancam Kanada Jika Terus Melakukan Hubungan Perdagangan Dengan China
Waktu Baca 5 Menit
Mungkinkah Rush Membuat Musik Baru Dengan Anika Nilles? Ini Kata Geddy Lee
Waktu Baca 3 Menit
Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Yang Digadang Jadi Deputi Gubernur BI
Waktu Baca 3 Menit
Daihatsu Indonesia Terapkan Proses Produksi Ramah Lingkungan di Karawang
Waktu Baca 1 Menit

Begini Kronologi Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemennya di Jaksel

Waktu Baca 3 Menit

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit

Indonesia dan Prancis Tegaskan Kerja Sama Dalam Pertemuan Paris

Waktu Baca 2 Menit

Bidik Produksi 85% Pada 2026 Freeport Kembali Operasikan Grasberg

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ahok Pastikan Bersaksi Terkait Korupsi Kilang Pertamina Pekan Depan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?