Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mendagri Instruksikan Pengenaan PPKM di Jawa- Bali
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mendagri Instruksikan Pengenaan PPKM di Jawa- Bali

Fajri Setiawan Rabu, 21 Juli 2021 | 23:37 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Photo Credit: Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Telegraf – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) Tingkat 3 dan Tingkat 4 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dikeluarkan atas arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM di kedua daerah tersebut.

Sesuai instruksi menteri, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali telah diklasifikasikan untuk PPKM level 4 dan level 3, berdasarkan potensi penularan Covid-19. Area yang diklasifikasikan di bawah dua tingkat perlu terus membatasi aktivitas publik, kata Karnavian.

Kabupaten dan kota yang belum masuk kategori level 3 atau 4 tetap harus mengikuti arahan Mendagri, antara lain pembentukan PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan. tingkat untuk mengendalikan penyebaran virus.

Instruksi Mendagri itu juga menjabarkan pembatasan aktivitas masyarakat dan aturan bekerja dari kantor dan rumah.

Selain itu, instruksi resmi tersebut mengatur alokasi vaksin, percepatan penyaluran bansos dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta upaya edukasi masyarakat tentang Covid-19.

Instruksi tersebut akan tetap berlaku mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Menurut data pemerintah, Jakarta melaporkan 12.071 pemulihan Covid-19 pada pukul 10 pagi pada hari Selasa, sehingga jumlah orang yang telah pulih dari virus di ibu kota sejauh ini menjadi 652.242.

Menurut situs web pemerintah provinsi corona.jakarta.go.id, tingkat pemulihan di Jakarta telah mencapai 86,1 persen dan angka kematian 1,4 persen.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Sementara itu, jumlah kasus aktif atau pasien yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri turun 6.123 pada Selasa, sehingga jumlah kumulatif kasus aktif menjadi 94.673.

Dengan 265 pasien meninggal karena infeksi pada pukul 10 pagi pada hari Selasa, jumlah kematian Covid-19 di ibu kota mencapai 10.610.

Sementara itu, jumlah kasus positif naik 6.213, sehingga total menjadi 757.525.

Data juga menunjukkan, jumlah orang yang menjalani tes swab berbasis PCR mencapai 27.199 orang, sedangkan jumlah spesimen yang diperiksa mencapai 38.186 pada Selasa.

Total tes PCR per satu juta orang di Jakarta mencapai 469.749, dengan persentase total kasus positif dipatok 15,1 persen.

Sementara itu, Indonesia pada Selasa menambahkan 38.325 kasus terkonfirmasi Covid-19 sehingga total menjadi 2.959.058 kasus, menurut satuan tugas penanganan Covid-19.

Dengan 29.791 pemulihan harian, jumlah total orang yang pulih dari infeksi menyentuh 2.323.666. Sementara itu, 1.280 orang meninggal karena virus dalam satu hari, sehingga jumlah kematian sejak dimulainya pandemi di Indonesia pada 2 Maret 2020 menjadi 76.200.

Jumlah kasus suspek tercatat 267.333, dengan 179.275 spesimen yang diuji laboratorium, sedangkan kasus aktif bertambah 7.254, sehingga total menjadi 550.192.


Photo Credit: Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?