Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mau ke Jakarta, Anda Harus Perpanjangan STRP Dulu
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mau ke Jakarta, Anda Harus Perpanjangan STRP Dulu

A. Chandra S. Kamis, 22 Juli 2021 | 00:09 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: PPKM Darurat. FILE/Detik/Agung Pambudhy
Photo Credit: PPKM Darurat. FILE/Detik/Agung Pambudhy
Bagikan

Telegraf – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan Surat Tanda Daftar Tenaga Kerja (STRP) secara otomatis akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Level 4 hingga 25 Juli.”Oleh karena itu, yang memegang STRP TKI tidak perlu mengajukan STRP lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagram @arizapatria dikutip, Rabu (21/07/2021).

Wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori Level 4 berdasarkan kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas publik sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, jelasnya.

Untuk meratakan kurva Covid-19 di tengah pertumbuhan yang mengancam jiwa dari varian Delta yang lebih menular, pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan kegiatan publik darurat atau “PPKM Darurat” mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Selama pemberlakuan yang disebut “PPKM Darurat” di pulau Jawa dan Bali, mereka yang bekerja untuk sektor-sektor penting diperbolehkan untuk pulang-pergi dari dan ke Jakarta selama mereka memiliki STRP.

Presiden Joko Widodo, Selasa malam, menggemakan janji pemerintah untuk melonggarkan pemberlakuan PPKM mulai 26 Juli, karena kurva Covid-19 mulai menunjukkan tren penurunan.

Sebelumnya dikabarkan, hingga Selasa pukul 10.00 WIB, angka kesembuhan Jakarta tercatat 652.242 orang setelah 12.071 lebih pasien Covid-19 dipulangkan dari rumah sakit selama 24 jam terakhir.

Menurut situs web pemerintah provinsi corona.jakarta.go.id, tingkat pemulihan di Jakarta telah mencapai 86,1 persen dan angka kematian 1,4 persen.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Sementara itu, jumlah kasus aktif atau pasien yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri turun 6.123 pada Selasa, sehingga jumlah kumulatif kasus aktif menjadi 94.673.

Dengan 265 pasien meninggal karena infeksi pada pukul 10 pagi pada hari Selasa, jumlah kematian Covid-19 di ibu kota telah mencapai 10.610, sementara jumlah kasus positif Covid-19 naik 6.213, sehingga total menjadi 757.525.

Peningkatan eksponensial jumlah kasus baru Covid-19 di Jakarta telah memicu tingginya permintaan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 dan non-Covid-19 yang saat ini dirawat di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Karena permintaan oksigen medis yang meningkat secara eksponensial, Ahmad Riza Patria juga telah meminta dengan sungguh-sungguh kepada penduduk kota untuk berhenti menimbun atau menimbun tabung oksigen di rumah kecuali dan sampai ada kebutuhan yang mendesak.


Photo Credit: PPKM Darurat. FILE/Detik/Agung Pambudhy

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?