Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Mau ke Jakarta, Anda Harus Perpanjangan STRP Dulu
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Mau ke Jakarta, Anda Harus Perpanjangan STRP Dulu

A. Chandra S. Kamis, 22 Juli 2021 | 00:09 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: PPKM Darurat. FILE/Detik/Agung Pambudhy
Photo Credit: PPKM Darurat. FILE/Detik/Agung Pambudhy
Bagikan

Telegraf – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan Surat Tanda Daftar Tenaga Kerja (STRP) secara otomatis akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Level 4 hingga 25 Juli.”Oleh karena itu, yang memegang STRP TKI tidak perlu mengajukan STRP lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagram @arizapatria dikutip, Rabu (21/07/2021).

Wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori Level 4 berdasarkan kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas publik sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, jelasnya.

Untuk meratakan kurva Covid-19 di tengah pertumbuhan yang mengancam jiwa dari varian Delta yang lebih menular, pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan kegiatan publik darurat atau “PPKM Darurat” mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Selama pemberlakuan yang disebut “PPKM Darurat” di pulau Jawa dan Bali, mereka yang bekerja untuk sektor-sektor penting diperbolehkan untuk pulang-pergi dari dan ke Jakarta selama mereka memiliki STRP.

Presiden Joko Widodo, Selasa malam, menggemakan janji pemerintah untuk melonggarkan pemberlakuan PPKM mulai 26 Juli, karena kurva Covid-19 mulai menunjukkan tren penurunan.

Sebelumnya dikabarkan, hingga Selasa pukul 10.00 WIB, angka kesembuhan Jakarta tercatat 652.242 orang setelah 12.071 lebih pasien Covid-19 dipulangkan dari rumah sakit selama 24 jam terakhir.

Menurut situs web pemerintah provinsi corona.jakarta.go.id, tingkat pemulihan di Jakarta telah mencapai 86,1 persen dan angka kematian 1,4 persen.

Baca Juga :  Meski Tuai Kontroversi, Soeharto Sah Jadi Pahlawan Nasional

Sementara itu, jumlah kasus aktif atau pasien yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri turun 6.123 pada Selasa, sehingga jumlah kumulatif kasus aktif menjadi 94.673.

Dengan 265 pasien meninggal karena infeksi pada pukul 10 pagi pada hari Selasa, jumlah kematian Covid-19 di ibu kota telah mencapai 10.610, sementara jumlah kasus positif Covid-19 naik 6.213, sehingga total menjadi 757.525.

Peningkatan eksponensial jumlah kasus baru Covid-19 di Jakarta telah memicu tingginya permintaan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 dan non-Covid-19 yang saat ini dirawat di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Karena permintaan oksigen medis yang meningkat secara eksponensial, Ahmad Riza Patria juga telah meminta dengan sungguh-sungguh kepada penduduk kota untuk berhenti menimbun atau menimbun tabung oksigen di rumah kecuali dan sampai ada kebutuhan yang mendesak.


Photo Credit: PPKM Darurat. FILE/Detik/Agung Pambudhy

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit
ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026
Waktu Baca 4 Menit
BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim” untuk Permudah Kepemilikan Rumah bagi Hakim
Waktu Baca 4 Menit
Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?
Waktu Baca 5 Menit

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit

Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Resmi Dibuka di Bandung

Waktu Baca 8 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Meski Tuai Kontroversi, Soeharto Sah Jadi Pahlawan Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia

Waktu Baca 1 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?