Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Matinya Cookies: Laporan Kasus, Penundaan, dan Reaksi Industri
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Technology

Matinya Cookies: Laporan Kasus, Penundaan, dan Reaksi Industri

Rina C. Latuperissa Selasa, 31 Agustus 2021 | 23:33 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Ilustrasi Google Chrome
Ilustrasi Google Chrome
Bagikan

Telegraf –  Apa dampak dari pemblokiran cookie pihak ketiga di Chrome bagi industri iklan dan mengapa Google memberikan waktu dua tahun lagi untuk cookie?

Pada 24 Juni 2021, Google mengumumkan bahwa penghentian cookie, sesuatu yang lama menjadi momok industri, akan ditunda selama dua tahun, yaitu sampai akhir 2023. Google menyatakan penundaan ini dilakukan agar pasar punya lebih banyak waktu untuk mempersiapkan perubahan yang akan datang sehingga publisher dan pengiklan tidak kehilangan peluang untuk mendapat uang.

Google juga mengumumkan “proses pengembangan yang menyeluruh, komprehensif, dan terbuka yang melibatkan diskusi dan pengujian mendetail” untuk FLoC dan tools lainnya. The Verge melihatnya sebagai sebuah pesan bahwa teknologi FLoC akan sangat berubah atau bahkan tersingkirkan.

Director of Engineering Chrome, Vinay Goel, mengatakan penundaan ini memungkinkan diskusi publik terkait alternatif tools pelacak pengguna (user tracking) sekaligus memberi publisher dan pengiklan cukup waktu agar produk dan solusi mereka sesuai dengan peraturan baru. “Hal ini penting agar tidak membahayakan model bisnis para publisher web yang mendukung keberadaan konten gratis,” ujar Goel.

Keputusan Google untuk berhenti mendukung cookie pihak ketiga di browser Chrome telah dirilis resmi pada Januari 2020. Dua bulan kemudian Google menyatakan mereka tidak akan membuat atau mendukung alternatif solusi berbasis ID Pengguna.

Berita ini sangat mengejutkan pasar — sejak lama, cookie menjadi instrumen penargetan paling populer, dan Google Chrome menyumbang 64% dari pasar browser global. Pakar Google Ads dan Google Ad Manager telah melakukan eksperimen dengan menonaktifkan sementara cookies untuk 500 publisher global. Eksperimen ini menemukan bahwa pendapatan rata-rata publisher setelah memutuskan cookie pihak ketiga akan turun sebesar 52%.

Mari kita kupas apa yang dimaksud cookie pihak ketiga, mengapa Google memutuskan untuk melepas tools ini, lalu menunda kematiannya, dan apa dampaknya memblokir cookie bagi pasar iklan.

Cookie pihak ketiga adalah fragmen teks yang disimpan di browser Anda oleh pihak ketiga — bukan situs web yang Anda kunjungi, tetapi sistem lain misalnya berbagai sistem iklan. Publisher, pengiklan, dan perantara bisa menggunakan data ini untuk menyasar dan membuat profil pengguna web.

Baca Juga :  Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital

Tanpa cookie pihak ketiga, hadirnya iklan khusus atas barang atau jasa dari situs web yang baru saja Anda kunjungi di platform lain tidak akan terjadi — pengiklan akan kehilangan data tentang produk yang Anda lihat, kategori usia Anda, smartphone yang Anda gunakan, dan lain-lain.

Ada Apa dengan Cookie?

Masalah utama cookie sepenuhnya adalah karena definisinya. Cookie memungkinkan pengiklan, publisher, dan berbagai perantara lain untuk mengumpulkan terlalu banyak informasi pengguna — dan tidak selalu ditentukan kapan, di mana, dan bagaimana mereka akan menggunakan data ini, dan berapa lama mereka akan menyimpannya.

Amerika Serikat dan Uni Eropa terus menekan raksasa teknologi untuk memberi solusi terkait privasi web, dan mereka terus berupaya melindungi data pribadi warga negaranya. Inilah dasar hadirnya GDPR dan CCPA, undang-undang yang melindungi hak pengguna untuk mengontrol pengumpulan dan penggunaan lebih lanjut data pribadi mereka.

Kekhawatiran para pengguna terkait bagaimana aplikasi dan situs web menggunakan data mereka sudah ada jauh sebelum datangnya keputusan untuk menghentikan cookie, tepatnya sejak 1993. Menurut The Guardian, 66% pengguna smartphone menjadi lebih peduli tentang seberapa terlindunginya informasi pribadi mereka, dan 79% pengguna menolak menggunakan aplikasi jika tidak yakin aplikasi tersebut mampu melindungi informasi pribadi mereka secara efektif.

Selama ini, kekhawatiran di atas terus tumbuh, bersama dengan tuduhan terhadap Google dan raksasa teknologi lainnya terkait penyalahgunaan data yang dikumpulkan. Pada Maret 2021, Google menghadapi gugatan senilai $5 miliar karena dituduh memata-matai pengguna bahkan ketika mereka dalam mode tersembunyi (incognito mode). Dan ini bukan satu-satunya gugatan terkait privasi terhadap Google dalam beberapa tahun terakhir.

Dapat dikatakan bahwa tren perlindungan data pribadi pengguna akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Selain itu, pesaing utama Chrome — Safari dan Firefox — sangat lebih agresif dalam memblokir pelacakan dibanding browser Google.

Semua hal ini berujung pada berita bahwa pada Januari 2020 Google mengumumkan pada awal 2022, Google akan menghentikan dukungan bagi cookie pihak ketiga di Chrome.


Photo Credit : Ilustrasi Google Chrome. ©2019 bgr.com


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Illustration pencurian data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab bisa terjadi kapanpun. GETTY IMAGES/Thomas Trutschel
Technology

Hadapi Ancaman Siber, Elemen Bangsa Didorong Perkuat Pertahanan Semesta di Era Digital

Waktu Baca 3 Menit
Technology

Bijak Memanfaatkan Ruang Digital Tanpa Judi Online

Waktu Baca 3 Menit
Technology

Atitude Bijak di Dunia Digital Online dan Menjauhi Judi

Waktu Baca 2 Menit
eSIM XL PRIORITAS
Technology

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit
Technology

10,8 Juta Rumah Ditargetkan Dapat Layanan Internet Murah Pada 2030

Waktu Baca 2 Menit
Technology

Perbaikan BTS Dikebut Dorong Komunikasi Wilayah Bencana Pulih

Waktu Baca 2 Menit
Technology

Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?

Waktu Baca 5 Menit
Laptop Pertama Polytron
Technology

Polytron Umumkan Peluncuran Laptop Perdana 5 Agustus 2025

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?