Telegraf – Dalam upaya meningkatkan literasi digital sebagai langkah percepatan transformasi digital Indonesia, pada Senin (0604/2026) diadakan seminar dengan tema “Bijak Digital Tanpa Judi Online”. Seminar tersebut dihadiri oleh Sarifah Ainun Jariyah, yang merupakan anggota komisi I DPR RI, Gun Gun Siswadi, yang merupakan Pegiat Literasi Digital dan Devi Irwan, yang merupakan praktisi hukum.
Webinar tersebut memiliki empat sesi diantaranya pembukaan, pemaparan materi, tanya jawab dan sesi penutup. Webinar ini juga melibatkan elemen masyarakat dengan tujuan mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan binis, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan infrastruktur Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) yang dilakukan oleh pemerintah khususnya oleh Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo sebagai upaya mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
Sarifah dalam paparannya mengatakan, bahwa literasi digital dan keuangan harus diperkuat sejak dini. Regulasi perlu ditegakkan dengan tegas dan yang tak kalah penting, masyarakat harus saling mendukung, bukan menghakimi korban.
“Karena yang mereka butuhkan adalah solusi dan harapan, bukan stigma dan pengucilan. Dalam hal ini bentuk pendampingan orang tua serta edukasi literasi digital menjadi kunci utama untuk menjaga serta mengatur waktu penggunaan teknologi agar tidak berlebihan,” kata Sarifah.
Menurutnya, pemahaman bahaya judol dan pinjol ilegal harus dimulai sejak dini sebab literasi digital adalah tameng utama melawan konten negatif di dalam digitalisasi saat ini.
Sedangkan Gun Gun Siswadi, mengatakan dampak negatif judi online bagi individu merupakan dampak finansial yaitu kehilangan uang, hutang menumpuk serta kebangkrutan.
“Rata-rata kerugian pemain judi online per bulan bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung pada jenis permainan dan frekuensi bermain, serta adanya dampak psikologis kecanduan, depresi, kecemasan, gangguan tidur, isolasi sosial,” ujarnya.
Persentase pemain judi online yang mengalami depresi mencapai 40%, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan adanya dampak sosial merupakan keretakan hubungan keluarga, kehilangan pekerjaan, kriminalitas. Contoh kasusnya seperti pencurian atau penipuan akibat judi online sering terjadi untuk memenuhi kebutuhan berjudi.
Sementara itu Devi Irwan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis internet. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah judi online.
“Judi online semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan, bahkan anak-anak dan remaja dan fenomena ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan moral, sosial, serta gangguan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan sikap bijak dalam menghadapi fenomena ini melalui pendekatan hukum, agama, serta peran negara,” ungkapnya.
Dengan adanya acara tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan literasi digital sebagai dukungan kepada pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital Indonesia.