Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Masih Dalam Kajian, Jokowi Masih Belum Tanda Tangani UU MD3
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Masih Dalam Kajian, Jokowi Masih Belum Tanda Tangani UU MD3

Telegrafi Kamis, 22 Februari 2018 | 02:01 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
BERLIN, GERMANY - APRIL 18: Indonesian President Joko Widodo arrives at the Chancellery to meet with German Chancellor Angela Merkel on April 18, 2016 in Berlin, Germany. President Joko Widodo is visting Germany, Indonesia's biggest European trading partner, on his first stop of a tour of European capitals. (Photo by Sean Gallup/Getty Images)
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami apabila suatu rancangan undang-undang (RUU) tidak ditandatangani, tetap otomatis berlaku menjadi undang-undang (UU) setelah 30 hari. Terkait belum ditandatanganinya revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui DPR, Jokowi mengaku masih mengkajinya.

“Jadi memang saya tanda tangan atau tidak, kan sebenarnya sama saja. Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, ‘wah ini mendukung penuh’. Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian,” kata Jokowi seusai menghadiri acara Dzikir Kebangsaan Hubbul Wathon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/02/2018).

Jokowi terus mencermati kritik yang berkembang dari berbagai elemen masyarakat mengenai UU MD3.

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ‘Ini hukum dan etika kok dicampur aduk’. Ada yang mengatakan, ‘Politik sama hukum kok ada campur aduk’. Itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat,” katanya.

Ditambahkan, dirinya tak menginginkan terjadi penurunan kualitas demokrasi di Tanah Air. “Kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi,” imbuhnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga mengatakan, kemungkinan Jokowi tidak akan menandatangani Undang-Undang MD3.

Jokowi menaruh perhatian besar terhadap Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan oleh DPR, terutama pasal imunitas DPR.

“Presiden cukup kaget juga (mengenai pasal imunitas dan pemanggilan paksa-red), makanya saya jelaskan. Masih menganalisis ini. Dari apa yang disampaikan, beliau belum menandatangani dan kemungkinan tidak mendandatangani,” kata Yasonna usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (20/02/2018) lalu.

Yasonna mengatakan, dirinya sudah menjelaskan tentang latar belakang UU MD3 tersebut kepada Jokowi. Pembahasan UU tersebut mengalami dinamika yang cepat.

Katanya, persoalan hak imunitas dalam UU MD3 tersebut harusnya berdasarkan pada aspek penghinaan terhadap parlemen, bukan berdasar aspek yang tanpa batas.

“Pasal 20 A ayat 3 mengatakan DPR punya hak imunitas itu yang diturunkan, tapi dijaga sedemikian rupa hak imunitas bukan tanpa batas, harus ada batasan. Kemudian anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana harus seizin mahkamah (MKD DPR), harus mendapat pertimbangan mahkamah (MKD DPR) karena keputusan MK sebelumya harus dengan persetujuan presiden,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan eksekusi hak imunitas itu harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR. Tujuannya harus ada penyaring.

“Semoga filternya ada di DPR, apapun pertimbangan DPR supaya beban semua tidak sampai ke presiden, presiden sudah ada pertimbangan yaitu mahkamah dewan tapi tetap presiden yang buat keputusannya,” ujar Yasonna.

Terkait dengan kemungkinan tidak ditandatanganinya UU MD3 tersebut, Yasonna mengembalikan semuanya kepada Presiden Jokowi. Dia juga mengatakan, belum ada kemungkinan untuk mengeluarkan Perppu untuk menyikapi UU MD3 tersebut.

Lalu, bagaimana cara pemerintah untuk menyanggah UU tersebut?

“Ke MK. Ingat saat saya keluar paripurna? Daripada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK. Itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3, kita dorong rakyat kita uji ke MK,” jelasnya. (Red)


Photo Credit : Terkait belum ditandatanganinya revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui DPR, Jokowi mengaku masih mengkajinya. Getty Images/Sean Gallup

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggugat Etika Keluarga Dalam Ruang Negara
Waktu Baca 11 Menit
Inspire Rally Series 2026 Digelar di Bekasi
Padel Jadi Ruang Baru Kaum Urban Bangun Koneksi, Inspire Rally Series 2026 Digelar di Bekasi
Waktu Baca 4 Menit
Bersama DPR, Komdigi Dorong Partisipasi Rakyat Dalam Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Waktu Baca 2 Menit
BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026
Waktu Baca 3 Menit

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru

Waktu Baca 10 Menit

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat

Waktu Baca 2 Menit

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?