Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Masih Dalam Kajian, Jokowi Masih Belum Tanda Tangani UU MD3
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Masih Dalam Kajian, Jokowi Masih Belum Tanda Tangani UU MD3

Telegrafi Kamis, 22 Februari 2018 | 02:01 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
BERLIN, GERMANY - APRIL 18: Indonesian President Joko Widodo arrives at the Chancellery to meet with German Chancellor Angela Merkel on April 18, 2016 in Berlin, Germany. President Joko Widodo is visting Germany, Indonesia's biggest European trading partner, on his first stop of a tour of European capitals. (Photo by Sean Gallup/Getty Images)
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami apabila suatu rancangan undang-undang (RUU) tidak ditandatangani, tetap otomatis berlaku menjadi undang-undang (UU) setelah 30 hari. Terkait belum ditandatanganinya revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui DPR, Jokowi mengaku masih mengkajinya.

“Jadi memang saya tanda tangan atau tidak, kan sebenarnya sama saja. Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, ‘wah ini mendukung penuh’. Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian,” kata Jokowi seusai menghadiri acara Dzikir Kebangsaan Hubbul Wathon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/02/2018).

Jokowi terus mencermati kritik yang berkembang dari berbagai elemen masyarakat mengenai UU MD3.

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ‘Ini hukum dan etika kok dicampur aduk’. Ada yang mengatakan, ‘Politik sama hukum kok ada campur aduk’. Itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat,” katanya.

Ditambahkan, dirinya tak menginginkan terjadi penurunan kualitas demokrasi di Tanah Air. “Kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi,” imbuhnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga mengatakan, kemungkinan Jokowi tidak akan menandatangani Undang-Undang MD3.

Jokowi menaruh perhatian besar terhadap Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan oleh DPR, terutama pasal imunitas DPR.

“Presiden cukup kaget juga (mengenai pasal imunitas dan pemanggilan paksa-red), makanya saya jelaskan. Masih menganalisis ini. Dari apa yang disampaikan, beliau belum menandatangani dan kemungkinan tidak mendandatangani,” kata Yasonna usai menemui Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (20/02/2018) lalu.

Yasonna mengatakan, dirinya sudah menjelaskan tentang latar belakang UU MD3 tersebut kepada Jokowi. Pembahasan UU tersebut mengalami dinamika yang cepat.

Baca Juga :  Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Katanya, persoalan hak imunitas dalam UU MD3 tersebut harusnya berdasarkan pada aspek penghinaan terhadap parlemen, bukan berdasar aspek yang tanpa batas.

“Pasal 20 A ayat 3 mengatakan DPR punya hak imunitas itu yang diturunkan, tapi dijaga sedemikian rupa hak imunitas bukan tanpa batas, harus ada batasan. Kemudian anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana harus seizin mahkamah (MKD DPR), harus mendapat pertimbangan mahkamah (MKD DPR) karena keputusan MK sebelumya harus dengan persetujuan presiden,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan eksekusi hak imunitas itu harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR. Tujuannya harus ada penyaring.

“Semoga filternya ada di DPR, apapun pertimbangan DPR supaya beban semua tidak sampai ke presiden, presiden sudah ada pertimbangan yaitu mahkamah dewan tapi tetap presiden yang buat keputusannya,” ujar Yasonna.

Terkait dengan kemungkinan tidak ditandatanganinya UU MD3 tersebut, Yasonna mengembalikan semuanya kepada Presiden Jokowi. Dia juga mengatakan, belum ada kemungkinan untuk mengeluarkan Perppu untuk menyikapi UU MD3 tersebut.

Lalu, bagaimana cara pemerintah untuk menyanggah UU tersebut?

“Ke MK. Ingat saat saya keluar paripurna? Daripada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK. Itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3, kita dorong rakyat kita uji ke MK,” jelasnya. (Red)


Photo Credit : Terkait belum ditandatanganinya revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui DPR, Jokowi mengaku masih mengkajinya. Getty Images/Sean Gallup

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit
Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ahok Pastikan Bersaksi Terkait Korupsi Kilang Pertamina Pekan Depan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?