Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dipenjara
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Internasional

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dipenjara

Edo W. Selasa, 2 Maret 2021 | 11:46 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dikenakan sanksi hukuman penjara selama tiga tahun, Senin (01/3/2021), karena terlibat korupsi. AFP/Anne Christine Poujoulat
Photo Credit: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dikenakan sanksi hukuman penjara selama tiga tahun, Senin (01/3/2021), karena terlibat korupsi. AFP/Anne Christine Poujoulat
Bagikan

Telegraf – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (66 tahun) dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama tiga tahun, Senin (01/3/2021), karena terlibat korupsi, tetapi ia hanya dikenakan masa percobaan tahanan rumah selama dua tahun.

Sarkozy, yang menjabat sebagai presiden Prancis dari tahun 2007 hingga 2012, dinyatakan bersalah karena telah menyuap seorang hakim pada 2014 lalu untuk mendapatkan informasi tentang investigasi terhadap dana tim kampanyenya.

Hakim yang mengadili Sarkozy pun menyatakan ia tidak harus mendekam di penjara. Masa hukuman bisa dilewatkan di rumah dengan mengenakan gelang elektronik yang akan mengirim sinyal jika ia melanggar wilayah.

Sarkozy sendiri merupakan mantan presiden pertama dalam sejarah modern Prancis yang dijatuhi hukuman penjara.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu dua tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sarkozy tidak sendiri, melainkan ada juga dua terdakwa lainnya yaitu pengacara dia Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert yang dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

Persidangan kasus ini dimulai akhir 2020. Vonis bersalah dijatuhkan Senin sore waktu setempat di ruang sidang yang dipenuhi oleh pengunjung.

Kasus tersebut bermula ketika para penyidik menyadap telepon Sarkozy dan Herzog pada 2013 untuk menyelidiki dana kampanye Sarkozy.

Mereka mendapati bahwa dua pria itu menjanjikan hakim Azibert jabatan penting di Monaco, asal bersedia memberi informasi soal penyidikan kasus dugaan suap dari pemilik merek produk kecantikan L’Oreal, Liliane Bettencourt, kepada Sarkozy pada masa kampanye pemilihan presiden 2007 yang akhirnya ia menangi.

Sarkozy sendiri pernah mengisyaratkan keinginan untuk kembali bertarung di pemilihan presiden 2022 dengan dukungan dari partainya, Les Republicains.

Sarkozy sempat menjauh dari dunia politik sejak gagal terpilih lagi pada 2012, dan juga gagal mendapatkan nominasi calon presiden dari kubu konservatif.

Kubu konservatif akhirnya malah gagal mengajukan calon karena kandidatnya, mantan Perdana Menteri Francois Fillon, dituduh menyelewengkan dana publik.

Skandal itu memuluskan jalan bagi Emmanuel Macron untuk menjadi presiden, dan Fillon kemudian dihukum lima tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 10 tahun.

Sarkozy juga menghadapi tuduhan pidana lainnya. Dua pekan mendatang ia harus kembali disidang dengan dakwaan melanggar aturan dana kampanye saat pemilihan presiden 2012. Ia dituduh memanfaatkan kantor humas mitranya untuk memanipulasi pengeluaran dana kampanye.

Dugaan Lainnya

Jaksa Prancis juga mengincar dia atas dugaan menerima dana kampanye ilegal dari Libya. Mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, disebut-sebut telah memberi Sarkozy dana tunai jutaan euro yang dikirim dalam banyak koper pada 2007.

Pada 2011, mantan presiden Jacques Chirac dinyatakan bersalah menyelewengkan dana publik dan diberi hukuman percobaan dua tahun, tetapi kasusnya terjadi ketia ia masih menjabat wali kota Paris pada awal 1990an.

Sebelum Sarkozy, kepala negara Prancis yang dihukum penjara adalah Marshal Philippe Pétain pada 1945, dengan dakwaan makar karena berkolaborasi dengan Nazi.


Photo Credit: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dikenakan sanksi hukuman penjara selama tiga tahun, Senin (01/3/2021), karena terlibat korupsi. AFP/Anne Christine Poujoulat

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Magang Nasional
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Waktu Baca 3 Menit
vivo Y31d Pro
vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W
Waktu Baca 2 Menit
Gindaco - Promo Hari Kartini
Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
Waktu Baca 6 Menit
BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit
OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda
Waktu Baca 2 Menit

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit

DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Internasional

Trump Ancam Kanada Jika Terus Melakukan Hubungan Perdagangan Dengan China

Waktu Baca 5 Menit
Internasional

Indonesia dan Prancis Tegaskan Kerja Sama Dalam Pertemuan Paris

Waktu Baca 2 Menit
Internasional

Ancaman Trump Terhadap Greenland Bangkitkan Rasa Persatuan di Denmark

Waktu Baca 11 Menit
Internasional

AS Kirim Kapal Perang ke Iran, Trump: Mereka Kami Awasi Sangat Ketat

Waktu Baca 7 Menit
Internasional

JPMorgan dan CEO Jamie Dimon Kena Gugat Rp84 Triliun Oleh Presiden Trump

Waktu Baca 5 Menit
Internasional

Pidato Prabowo di WEF Davos, Tegakkan Konstitusi dan Supremasi Hukum

Waktu Baca 2 Menit
Internasional

Resmi Hengkang Dari WHO Amerika Serikat Tinggalkan Setumpuk Hutang

Waktu Baca 4 Menit
Internasional

Tandatangani Piagam Board of Peace, Prabowo Implementasikan Solusi Dua Negara

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?