Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mabes Polri : Pembakaran Hutan Dilakukan Oleh Korporasi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mabes Polri : Pembakaran Hutan Dilakukan Oleh Korporasi

Telegrafi Selasa, 6 September 2016 | 07:11 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
SP3 kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi akan diputuskan di Mabes Polri. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan penghentian penyidikan perkara yang melibatkan perusahaan harus diputuskan di Mabes Polri. Tito menyampaikan hal ini terkait adanya penghentian kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi.

“Saya sudah instruksikan bahwa SP3 yang melibatkan korporasi tak boleh dilakukan langsung oleh Polda atau Polres, tapi harus digelar di Mabes Polri,” kata Tito di gedung DPR/MPR RI, Senin (5/9).

Tito mengatakan, Badan Reserse Kriminal, Divisi Propam, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Hukum akan menilai apakah sebuah kasus layak dihentikan penyidikannya atau tidak. SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Untuk perkara kebakaran hutan dan lahan, Tito juga berencana menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian tersebut.

“Kalau layak dihentikan ya dihentikan apapun risikonya, tapi kalau bisa dilanjutkan ya akan terus berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Riau menghentikan penyidikan terhadap 15 kasus kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan.

Tito menjelaskan penghentian tersebut dilakukan pada rentang Januari 2016 hingga Mei 2016.

Menurut Tito, ada berbagai alasan kenapa kasus-kasus tersebut pada akhirnya dihentikan penyidikannya. Salah satu alasannya adalah karena kebakaran terjadi di luar peta perusahaan. Berdasarkan laporan yang ada, kebakaran kebanyakan terjadi di daerah yang masih dikuasai oleh masyarakat.

Selain itu, sumber api yang bukan berasal dari lahan perusahaan juga menjadi alasan kasus yang melibatkan perusahaan dihentikan. Api yang disinyalir berasal dari kebun warga dijadikan alasan penghentian tersebut.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Tak hanya itu,  faktor Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan pembukaan lahan juga dijadikan alasan penghentian sejumlah kasus.

Hukum Administratif
Sementara itu, KLHK sebelumnya menyatakan tetap melanjutkan proses penindakan hukum administratif kepada seluruh perusahaan yang diduga membakar hutan di Riau, walaupun SP3.

“Kami tidak berhenti. Kami terus lakukan proses hukum secara administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Itu sudah lebih dahulu dan terus kami lakukan,” kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono kepada CNNIndonesia.com di Kantor KLHK.

Bambang menyatakan, selain terus melakukan upaya penegakan hukum melalui sanksi administratif, KLHK juga melakukan evaluasi serta mengkaji ulang keputusan pemberhentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Menurut Bambang, perkara pemberhentian penyidikan kasus karhutla ini menjadi pembelajaran KLHK agar ke depannya dapat lebih matang dalam mempersiapkan segala alat bukti dan saksi ahli guna memperkuat tuntutan di pengadilan. (Ist)

Foto : SP3 kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi akan diputuskan di Mabes Polri. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?