Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap

Atti K. Selasa, 24 Februari 2026 | 23:12 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Salah satu pengendara motor sedang melintas di depan BPR Prima Master Bank
Bagikan

Telegraf-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank yang dicabut izin usahanya. Hingga tahap pertama, LPS telah menetapkan pembayaran untuk 88 persen rekening dari total 3.587 rekening simpanan di bank tersebut.

LPS menyatakan saat ini fokus pada dua agenda utama pasca pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026, yakni proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Pembayaran klaim tahap pertama telah diumumkan pada 2 Februari 2026. Nasabah yang masuk dalam daftar pembayaran dapat melihat statusnya melalui kantor BPR Prima Master Bank atau situs resmi LPS. Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar.

Nasabah yang telah ditetapkan dalam tahap pertama dapat langsung memproses pencairan klaim dengan membawa bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Nasabah perorangan wajib menunjukkan identitas diri (KTP, SIM, atau paspor), sementara nasabah lembaga atau perusahaan diminta melampirkan dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar yang berlaku.

LPS menegaskan bahwa proses verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan masih terus berjalan. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga tersebut memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan proses verifikasi dan menetapkan pembayaran klaim.

Baca Juga :  BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah

“Nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama diminta menunggu pengumuman tahap berikutnya,” demikian keterangan resmi LPS.

Sesuai ketentuan, batas maksimal penjaminan simpanan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS juga memastikan pembayaran klaim dilakukan menggunakan dana LPS, bukan berasal dari dana simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.

Selain pembayaran klaim, LPS juga tengah menjalankan proses likuidasi untuk mengoptimalkan pengembalian aset bank guna memenuhi kewajiban sesuai urutan pembayaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LPS mengimbau seluruh nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dengan meminta imbalan tertentu. Untuk informasi resmi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154, WhatsApp +62-811-1154-154, atau email informasi@lps.go.id.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap
Waktu Baca 2 Menit
BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah
Waktu Baca 3 Menit
APBN 2026 Tumbuh Kuat, Penerimaan Pajak Melonjak 30,7 Persen
Waktu Baca 2 Menit
Menkeu Purbaya: Penerima LPDP yang Hina Negara Terancam Blacklist dari Pemerintahan
Waktu Baca 2 Menit
Vatikan dan Indonesia di Persimpangan Arsitektur Perdamaian Dunia
Waktu Baca 5 Menit

Gandeng Persija dan Jakmania, Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan

Waktu Baca 3 Menit

Indonesia ASRI di Tengah Dunia yang Berubah, Oleh: Stephanus SB Raharjo (Pengamat Sosial)

Waktu Baca 4 Menit

Pentingnya Persetujuan dan Perlindungan dalam Hubungan Intim

Waktu Baca 2 Menit

Kacang Dua Kelinci Luncurkan Desain Kemasan Baru

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BSN Perkuat Posisi sebagai “Banknya Para Developer”, Targetkan 73.700 KPR Subsidi pada 2026

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BNI Bukukan Laba Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9% di Tengah Tekanan Global

Waktu Baca 3 Menit
Foto : PROPAMI Surabaya Raya resmi dilantik, membuka jalan lahirnya profesional pasar modal baru melalui edukasi, kolaborasi, dan penguatan kompetensi investasi nasional. (doc.PROPAMI)
Ekonomika

PROPAMI Perluas Jaringan Profesional Pasar Modal Lewat Pelantikan DPW Surabaya Raya

Waktu Baca 5 Menit
Ekonomika

Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Banyak Perusahaan China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Nanti Kita Tindak Cepat

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Disetujui DPR, Thomas Djiwandono Kini Jadi Deputi Gubernur BI

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?