Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kredit Perusahaan Pembiayaan Diperpanjang, Ini Kata OJK
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Kredit Perusahaan Pembiayaan Diperpanjang, Ini Kata OJK

Telegrafi Selasa, 4 Agustus 2020 | 14:55 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar
Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar
Bagikan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan dan industri jasa keuangan nonbank, jika pandemi Covid-19 memberikan dampak berkelanjutan bagi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Dia menilai bahwa sejauh ini terlihat adanya tren kenaikan non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan.

Rasio NPF industri pembiayaan mencapai 5,1 persen pada Juni 2020. Angka itu menjadi catatan NPF tertinggi selama lima tahun terakhir, dengan nilai tertinggi pernah terjadi pada Mei 2017 sebesar 3,45 persen, kemudian pada Mei 2011 menjadi 4,11 persen.

Kenaikan rasio NPF itu menurutnya sudah cukup tertahan oleh adanya Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Beleid itu salah satunya mengatur relaksasi kredit perusahaan pembiayaan.

Menurut Wimboh, pihaknya sedang mempertimbangkan perpanjangan relaksasi itu jika masih terdapat debitur yang kesulitan untuk membayar cicilannya setelah masa aturan tersebut berakhir, yakni pada 31 Maret 2021. Meskipun OJK berharap dampak pandemi segera mereda, langkah perpanjangan itu tetap dipertimbangkan.

“Kami memberikan ruang perpanjangan POJK 11/2020 ini dimungkinkan. Akan kami lihat sebelum akhir tahun, berapa sebenarnya debitur yang bisa bangkit dan betul-betul bisa bangkit,” ujar Wimboh, dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa (04/08/2020).

Baca Juga :  BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Dia menjabarkan bahwa perpanjangan restrukturisasi itu dapat dilakukan ke industri pembiayaan dan perbankan. Wimboh menilai bahwa restrukturisasi itu bersifat crossboard atau kedua sektor sama-sama terdampak oleh penyebaran virus corona.

Berdasarkan data OJK per 28 Juli 2020, terdapat 4.737.625 kontrak permohonan restrukturisasi dengan outstanding mencapai Rp151,01 triliun. Dari jumlah tersebut, 4.090.270 kontrak telah disetujui dan 362.529 masih dalam proses.


Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap
Waktu Baca 2 Menit
BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah
Waktu Baca 3 Menit
APBN 2026 Tumbuh Kuat, Penerimaan Pajak Melonjak 30,7 Persen
Waktu Baca 2 Menit
Menkeu Purbaya: Penerima LPDP yang Hina Negara Terancam Blacklist dari Pemerintahan
Waktu Baca 2 Menit
Vatikan dan Indonesia di Persimpangan Arsitektur Perdamaian Dunia
Waktu Baca 5 Menit

Gandeng Persija dan Jakmania, Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan

Waktu Baca 3 Menit

Indonesia ASRI di Tengah Dunia yang Berubah, Oleh: Stephanus SB Raharjo (Pengamat Sosial)

Waktu Baca 4 Menit

Pentingnya Persetujuan dan Perlindungan dalam Hubungan Intim

Waktu Baca 2 Menit

Kacang Dua Kelinci Luncurkan Desain Kemasan Baru

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

BSN Perkuat Posisi sebagai “Banknya Para Developer”, Targetkan 73.700 KPR Subsidi pada 2026

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BNI Bukukan Laba Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9% di Tengah Tekanan Global

Waktu Baca 3 Menit
Foto : PROPAMI Surabaya Raya resmi dilantik, membuka jalan lahirnya profesional pasar modal baru melalui edukasi, kolaborasi, dan penguatan kompetensi investasi nasional. (doc.PROPAMI)
Ekonomika

PROPAMI Perluas Jaringan Profesional Pasar Modal Lewat Pelantikan DPW Surabaya Raya

Waktu Baca 5 Menit
Foto : doc.Ist
FEATURED

PROPAMI Dukung OJK: Delapan Rencana Aksi untuk Mengoreksi Struktur dan Memulihkan Kredibilitas Pasar Modal

Waktu Baca 6 Menit
Ekonomika

Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Banyak Perusahaan China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Nanti Kita Tindak Cepat

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?