Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kesehatan Memburuk, Jokowi Setujui Abu Bakar Ba’asyir Dirawat di RSCM
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Kesehatan Memburuk, Jokowi Setujui Abu Bakar Ba’asyir Dirawat di RSCM

Telegrafi Jumat, 2 Maret 2018 | 03:20 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Joanito De Saojoao
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengingatkan sejumlah pihak agar tidak mempolitisasi kliennya tersebut, termasuk soal pengajuan grasi untuk pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min Ngruki, Solo itu.

“Karena ini memasuki tahun politik, nempel dan nyerempet kami berharap dan minta tolong jangan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dijadikan komoditas politik,” kata kuasa Hukum Ba’asyir, di Jakarta, Kamis (01/03/2018).

Guntur mengapresiasi tindakan Ketua MUI Ma’ruf Amin yang meminta Jokowi agar memberikan grasi kepada Ba’asyir. Namun, Guntur menduga permintaan grasi tersebut sarat akan muatan politik. “Kami melihat demikian (ada isu politik),” kata Guntur.

Diketahui pengacara dan keluarga sejauh ini sudah mengajukan permohonan tahanan rumah. Namun belum ada jawaban dari pemerintah.

“Apalagi selama ini kuasa hukum hanya meminta status tahanan rumah bagi Ba’asyir, dan bukan soal grasi,” terangnya.

Guntur menegaskan Ba’asyir belum pernah sekalipun meminta grasi atau pembebasan bersyarat. Alasannya karena Ba’asyir sendiri enggan meminta grasi.

“Jadi tidak pernah ada dari kami, sebagai penasihat hukum dan keluarga bersurat untuk pembebasan ustadz dan kami ajukan permohonan untuk beliau kontrol lanjutan yang memang sudah terjadwal di RS,” tegasnya.

Ba’asyir menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsindur Bogor sejak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba’asyir dinyatakan terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Baca Juga :  Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

Namun, sejak kemarin, kondisi kesehatan Ba’asyir menurun. Pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengizinkan Ba’asyir dirawat di RSCM.

Sementar itu Ma’ruf Amin juga telah bertemu dengan Jokowi untuk memberikan izin perawatan kepada Ba’asyir di RSCM. Jokowi menyambut positif permintaan Ma’ruf, tapi terkendala rekomendasi dari BNPT. Ma’ruf juga berharap Jokowi memberikan grasi kepada Ba’asyir karena kondisi kesehatannya yang kian menurun.

Ba’asyir kini sedang menderita penyempitan pembuluh darah sehingga sulit untuk berjalan dan harus menggunakan alat bantu.

Jokowi Setujui Abu Bakar Ba’asyir Untuk Dirawat di RSCM

Akhirnya Jokowi pun menyetujui pemindahan Ba’asyir berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.

“Iya, iya (setuju),” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/03/2018). Jokowi mengatakan, keputusannya itu didasarkan kepada alasan kemanusiaan.

“Ini kan sisi kemanusiaan yang saya kita juga untuk semua. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawanya ke rumah sakit untuk disembuhkan,” kata Jokowi. (Red)


Photo Credit : Presiden Jokowi berikan izin Abu Bakar Baasyir untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan di RSCM Kencana, Jakarta, 1 Maret 2018. | Joanito De Saojoao

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit
Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit
GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan
Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ahok Pastikan Bersaksi Terkait Korupsi Kilang Pertamina Pekan Depan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?