Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kementrian PANRB Pindahkan 141 Pejabat Struktural Jadi Fungsional
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Kementrian PANRB Pindahkan 141 Pejabat Struktural Jadi Fungsional

Telegrafi Kamis, 5 Desember 2019 | 03:57 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Photo Credit : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengumumkan progres perampingan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, Kementerian PANRB sudah memulai proses perampingan ini dengan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional.

Perampingan birokrasi tersebut adalah implementasi dari arahan Presiden RI Joko Widodo. “Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB sudah memulai proses dengan mengalihkan 52 pejabat administrator ke jabatan fungsional ahli madya dan 89 pejabat pengawas ke jabatan fungsional ahli muda,” ungkapnya di Jakarta, Senin (02/12/19) lalu.

Menteri Tjahjo mengatakan, proses perampingan birokrasi di Kementerian PANRB akan dilaporkan kepada presiden. Ia berharap langkah ini juga segera dilakukan oleh kementerian/lembaga lain.

Meski begitu, Kementerian PANRB menerima masukan dari instansi lain, mengingat ada beberapa jabatan eselon III dan IV yang tidak bisa dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Bagi pemerintah daerah, perampingan birokrasi ini berguna untuk percepatan pelayanan. Menteri Tjahjo mengungkapkan, dengan perampingan birokrasi, Presiden ingin mempercepat pelayanan di daerah sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Alur birokrasi yang singkat, selain mempermudah masyarakat, tentu akan mempermudah proses perizinan dan investasi di berbagai daerah. Iklim investasi yang baik, lanjutnya, akan berpengaruh dengan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. “Membantu peningkatan pelayanan masyarakat, semakin cepat, semakin profesional,” imbuhnya.

Struktural dua level ini, menurut Menteri Tjahjo, telah berhasil diterapkan oleh Singapura dan Korea Selatan. Mencontoh dua negara maju itu, Presiden Joko Widodo mendorong instansi pemerintah agar membangun tata kelola birokrasi pemerintah yang semakin efektif, semakin efisien, serta mengoptimalkan pendayagunaan aparatur pemerintah.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Kementerian PANRB menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali Kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Sementara di Kementerian PANRB, proses perampingan tersebut dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Di bawah eselon I dan II adalah tenaga fungsional profesional yang mampu melaksanakan tugas fungsinya dengan cepat.

Tjahjo pun mengingatkan kembali bahwa hasil identifikasi dan pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV, dan V di seluruh instansi pemerintah harus disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat minggu keempat Desember 2019. []


Photo Credit : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional
Waktu Baca 2 Menit
Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia
Waktu Baca 2 Menit
Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup
Waktu Baca 3 Menit
PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Waktu Baca 3 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit

Kominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital Guna Ciptakan Ruang Siber Ramah Anak

Waktu Baca 3 Menit

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?