Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Kemdikbud dan Kemristek Digabung, DPR Juga Setujui Pembentukan Kementerian Investasi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Kemdikbud dan Kemristek Digabung, DPR Juga Setujui Pembentukan Kementerian Investasi

A. Chandra S. Jumat, 9 April 2021 | 16:48 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Rapat paripurna DPR setujui usulan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). FILE/Dok/DPR RI
Photo Credit: Rapat paripurna DPR setujui usulan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). FILE/Dok/DPR RI
Bagikan

Telegraf – Rapat paripurna DPR menyetujui usulan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyangkut penyatuan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Dua hal yang menjadi usulan Presiden adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

Lalu pembentukan Kementerian Investasi untuk pembentukan investasi dan lapangan pekerjaan.

Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pimpinan sudah menggelar Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Di rapat itu, dibahas mengenai substansi Surat Presiden tersebut.

“Apakah bisa disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (09/04/2021).

“Setuju.” demikian jawab para anggota dewan yang hadir sebagai peserta sidang.

Palu sidang lalu diketuk tanda keputusan sah sudah diambil.

Surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (08/04/2021).

“Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan,” paparnya.

Rapat Paripurna DPR hanya dihadiri sebanyak 288 anggota DPR. Berdasarkan laporan absensi kehadiran anggota DPR yang dibacakan Dasco saat membuka Rapat Paripurna DPR, diketahui bahwa ada sekitar 287 anggota dewan absen dari rapat tersebut.

Dasco juga menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4/2021) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemdikbud-Ristek).

Baca Juga :  Meski Tuai Kontroversi, Soeharto Sah Jadi Pahlawan Nasional

Kedua, menurut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

RUU Kejaksaan

Rapat paripurna DPR kali ini juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi usulan DPR. Sembilan fraksi di DPR menyerahkan pendapat tertulis yang substansinya menyetujui hal tersebut.

“Apakah RUU hasil usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju?” tanya Dasco kembali kepada para peserta sidang.

Para anggota dewan yang menjadi peserta sidang menjawab, “Setuju.”

Dasco lalu kembali mengetuk palu sidang tanda keputusan sah sudah diambil.


Photo Credit: Rapat paripurna DPR setujui usulan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). FILE/Dok/DPR RI

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Sharon Osbourne Ungkap Jumlah Uang Terkumpul Dari Konser Ozzy’s Back to the Beginning
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM
Waktu Baca 3 Menit
Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun
Waktu Baca 5 Menit
Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi
Waktu Baca 3 Menit
Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit

PDIP Tanggapi Reshuffle Kepala BRIN Oleh Presiden Prabowo

Waktu Baca 2 Menit

Gedung Putih Bantah Rencana AS Bangun Pangkalan Militer di Perbatasan Gaza

Waktu Baca 2 Menit

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi

Waktu Baca 2 Menit

Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?