Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kejati DKI Tahap II Perkara 170 ke Kejari Jakarta Pusat
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Humaniora

Kejati DKI Tahap II Perkara 170 ke Kejari Jakarta Pusat

Telegrafi Jumat, 31 Maret 2017 | 14:35 WIB Waktu Baca 1 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kejati DKI melimpahkan berkas tahap II‎ perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, dengan tersangka Louis Evelyn dan Louis Cynthia Angel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, terhadap tersangka Louis Evelyn dan Louis Cynthia Angel dilakukan penahanan di Rutan khusus wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, (29/3/2017)

‎Perkara ini berawal di Cafe Bugsy,  Plaza Senayan, tiba-tiba tersangka Louis Evelyn mendekati korban SN dan langsung melabraknya, sehingga terjadi adu mulut dan berujung pada perkelahian, buntut dari perkelahian tersebut, korban SN pun mengalami cidera dan luka-luka.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, dan merasa telah menjadi korban dari tindak kekerasan,  SN segera mengabil tindakan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, sehingga perkara ini pun terus berlanjut, dan akan diselesaikan di meja hijau, dan terhadap kedua tersangka, dianggap melanggar pasal 170 jo 351 KUHP. (Red)

Photo Credit : Ist. Photo


‎

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Darmo Gandul vs Gatoloco: Aktivisme dan Perang Pikiran Zaman Baru
Waktu Baca 10 Menit
Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit

Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi

Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Humaniora

Permata Sanny Peduli Gandeng YPJI Salurkan Paket Sembako untuk Jurnalis

Waktu Baca 2 Menit
Humaniora

Meneguhkan Kembali Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai Way Of Life

Waktu Baca 2 Menit
Humaniora

Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York

Waktu Baca 6 Menit
Humaniora

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit
Heroes and the Meaning of Sacrifice
Humaniora

Bangkitlah Dengan Nurani, Setiap Zaman Butuh Pahlawan Baru

Waktu Baca 2 Menit
Humaniora

Rumuskan Solusi Stunting dan Anemia, Ilmuwan Mesir dan Turki Berkumpul di UNU Yogyakarta

Waktu Baca 6 Menit
Humaniora

Merayakan Inisiatif Perdamaian Global, UNU Jogja – Indika Foundation Gelar “2R: Ruang Riung

Waktu Baca 6 Menit
Humaniora

Mayoritas Penyandang Disabilitas Tak Kuliah dan Tak Bekerja

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?