Telegraf, Jakarta – Kejati DKI melimpahkan berkas tahap II‎ perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, dengan tersangka Louis Evelyn dan Louis Cynthia Angel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, terhadap tersangka Louis Evelyn dan Louis Cynthia Angel dilakukan penahanan di Rutan khusus wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, (29/3/2017)
‎Perkara ini berawal di Cafe Bugsy, Plaza Senayan, tiba-tiba tersangka Louis Evelyn mendekati korban SN dan langsung melabraknya, sehingga terjadi adu mulut dan berujung pada perkelahian, buntut dari perkelahian tersebut, korban SN pun mengalami cidera dan luka-luka.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, dan merasa telah menjadi korban dari tindak kekerasan, SN segera mengabil tindakan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, sehingga perkara ini pun terus berlanjut, dan akan diselesaikan di meja hijau, dan terhadap kedua tersangka, dianggap melanggar pasal 170 jo 351 KUHP. (Red)
Photo Credit : Ist. Photo
‎