TANAHBUMBU, TELEGRAF.CO.ID — Kepala Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, Syarfani, memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Jumat (25/6). Pemanggilan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Tali Asih yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADES) pada tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Informasi tersebut dibenarkan oleh seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Kades Syarfani dilakukan untuk klarifikasi awal atas laporan masyarakat.
“Sudah kami terima surat pemanggilan untuk klarifikasi pertama, Jumat kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (4/7).

Kantor Kepala Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Foto:Ist)
Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalsel juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana tali asih. Di antaranya adalah sekretaris desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta beberapa perwakilan dari perusahaan yang menyalurkan dana tersebut.
Dana tali asih yang menjadi pokok perkara merupakan kontribusi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Sebamban Lama, dan dimasukkan ke dalam kas desa sebagai bagian dari PADES. Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat desa.
LIHAT JUGA: Rugikan Negara Hingga 38 Milyar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jasindo
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan terdapat kejanggalan dalam pelaporan keuangan desa selama lima tahun terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalimantan Selatan mengenai status hukum Kades Syarfani. Proses penyelidikan masih berada pada tahap klarifikasi, dan belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Desa Sebamban Lama, yang berharap agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyelidikan secara transparan dan adil.