Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Rugikan Negara Hingga 38 Milyar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jasindo
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Rugikan Negara Hingga 38 Milyar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jasindo

Edo W. Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:39 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers. FILE/IST. Photo
Bagikan

TELEGRAF – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan dua tersangka antara lain adalah Sahata Lumban Tobing (SHT) yang pernah menjabat sebadai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo pada 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel pada 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 milyar,“ kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/08/2024)

Menurut dia, Sahata dan Toras adalah teman masa sekolah yang kembali bertemu saat keduanya hadir pada sebuah acara reuni.

Kasus ini berawal saat Jasindo mengalami kesulitan untuk kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan, salah satunya Bank Mandiri. Saat itu, Jasindo tak bisa memenuhi syarat pembayaran fee based income kepada pihak perbankan yang membantu pemasaran produk Jasindo.

Sahata kemudian menjalin kesepakatan agar Toras memberikan pinjaman kepada Jasindo untuk membayarkan fee based income ke pihak perbankan. Imbalannya, Jasindo akan mengembalikan dana dan keuntungan kepada Toras melalui mekanisme pembayaran komisi agen.

Baca Juga :  Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Toras pun mendirikan PT Mitra Bina Selaras yang kemudian didaftarkan sebagai agen Jasindo pada kantor cabang di Jl S Parman, Jakarta Barat. Kesepakatannya, 10% komisi agen yang masuk ke perusahaan tersebut menjadi jatah Toras; sedangkan 90% lainnya kembalikan ke kantor cabang untuk kemudian digunakan untuk kepentingan Sahata.

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi
Waktu Baca 5 Menit
Gerakan Hemat Energi
Gerakan Hemat Energi dan Transformasi Budaya Kerja
Waktu Baca 5 Menit
Pers Sebagai Kekuatan Keempat Demokrasi: Antara Penjaga Kebenaran dan Alat Propaganda
Waktu Baca 4 Menit
Jogja Food & Beverage Expo 2026 Siap Digelar, Sektor F& B dan Packaging Jadi Masa Depan Industri Manufaktur
Waktu Baca 4 Menit
Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan
Waktu Baca 3 Menit

Penyerahan Jabatan Kabais Dinilai Tepat, TNI Jaga Objektivitas

Waktu Baca 3 Menit

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Jadi Contoh Bagi Institusi Lain

Waktu Baca 4 Menit

Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer

Waktu Baca 5 Menit

Framing Dinilai Jadi Skenario Ciptakan Ketidakstabilan Politik dan Geostrategis

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

(ka-ki) Nungki Kusumastuti, Yusuf Susilo Hartono, Fadli Zon, Iwhan Gimbal, Abdul Malik MSN, Willy Hangguman
Nasional

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat di HPN 2026 Banten

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Kerja Hingga Larut Malam, Kinerja Teddy Wijaya Tuai Banyak Pujian di Medsos

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?