Telegraf – Jelang keputusan dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam itu dari Polri.
“Ada suratnya tetapi sedang dihitung oleh tim sidang karena ada aturan-aturan,” kata Sigit kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan Sigit, nantinya surat tersebut akan dilihat terlebih dahulu oleh pihaknya dan nantinya apakah bisa diproses atau tidak.
“Ya suratnya ada. Tetapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” terangnya.
Diketahui, Sambo akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis (25/08/2022) besok di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang etik tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup yang dimulai pukul 09.00 WIB.
“Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” kata Dedi pada wartawan usai mengikuti rapat dengan DPR.
Dedi mengatakan, sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
“Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam),” imbuhnya.
Menurut Dedi, sidang tersebut akan dimulai sejak pagi hari. Akan tetapi, ia belum memastikan apakah sidang etik tersebut akan digelar secara terbuka atau tertutup.
“Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak. (Sidang etik dimulai) dari pagi. Mungkin marathon. Kita kita besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Hal itu artinya sidang kode etik tidak perlu dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah.
“Tidak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” bebernya.
Diketahui, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya yaitu, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat tersangka, penyidik juga baru menetapkan status Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.